TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai pembekuan pengadilan negeri tindak pidana korupsi untuk meminimalkan permasalahan suap perkara kurang efektif. Pasalnya, pembekuan justru menghambat perkara-perkara yang masih berjalan di pengadilan tipikor tersebut.
"Pembekuan pengadilan tipikor kurang efektif karena terhambat perkara yang masih berlangsung," kata anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho.
ICW justru hanya menawarkan evaluasi di seluruh pengadilan tipikor di Indonesia. Evaluasi tersebut, kata Emerson, tidak sekadar pengadilan tipikor sebagai institusi, melainkan pada hakim-hakim ad hoc dan karier yang bekerja di dalamnya.
"Selain evaluasi institusi, perlu rekam jejak ulang bagi seluruh hakim ad hoc dan karier di pengadilan tipikor tersebut," kata Emerson.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzukie menyarankan Mahkamah Agung untuk membekukan pengadilan tipikor di Indonesia. Setelah dibekukan, Mahkamah Agung dapat melakukan desentralisasi di lima provinsi saja.
Kinerja pengadilan tipikor saat ini sedang menjadi sorotan setelah tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Mereka ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Agustus lalu di halaman Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Ketika ditangkap, keduanya sedang menerima suap dari Sri Dartuti, adik dari M. Yaeni, terdakwa penyalahgunaan dana pemeliharaan kendaraan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan. Bersama mereka, disita juga barang bukti uang suap sebesar Rp 150 juta.
Selain dua hakim ad hoc tersebut, Mahkamah Agung mengatakan akan ada empat hakim ad hoc pengadilan tipikor yang dibidik. Satu di antaranya dari pengadilan tipikor di Surabaya, laporannya sudah ada di Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, dan akan dikenai sanksi.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya