TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi menolak banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 Nunun Nurbaetie. Penolakan banding itu berarti penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Tipikor.
“Putusan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Agustus 2012.
Ahmad mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, negara memang tidak dirugikan sehingga Nunun tidak perlu membayar Rp 1 miliar kepada negara. “Uang itu adalah suap, sehingga negara tidak dirugikan,” katanya.
Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman, mengatakan KPK meminta agar Nunun diharuskan membayar Rp 1 miliar, yang merupakan pencairan cek perjalanan. “Artinya klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 miliar kepada negara,” katanya.
Mei lalu, Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK selaku jaksa yaitu penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut Ahmad, putusan hakim Tipikor yang menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Ia mengatakan, ancaman pidana penjara dari pasal itu maksimal 5 tahun. “Jadi putusan 2 tahun 6 bulan itu dianggap adil,” ujarnya.
KPK menyebutkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
GADI MAKITAN
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaBuntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu
28 Juli 2019
Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.
Baca SelengkapnyaSamsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor
28 November 2013
"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor
4 Februari 2013
Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.
Baca SelengkapnyaDjoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor
3 Desember 2012
Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir
30 November 2012
Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Baca SelengkapnyaMA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin
28 November 2012
DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.
Baca SelengkapnyaHambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya
28 November 2012
Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso
28 November 2012
Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.
Baca Selengkapnya