Banding KPK Vonis Nunun Ditolak  

Reporter

Editor

Rabu, 22 Agustus 2012 15:49 WIB

Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/4). ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi menolak banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004 Nunun Nurbaetie. Penolakan banding itu berarti penguatan putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Tipikor.

“Putusan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari saat dihubungi Tempo, Rabu, 22 Agustus 2012.

Ahmad mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, negara memang tidak dirugikan sehingga Nunun tidak perlu membayar Rp 1 miliar kepada negara. “Uang itu adalah suap, sehingga negara tidak dirugikan,” katanya.

Kuasa Hukum Nunun, Ina Rahman, mengatakan KPK meminta agar Nunun diharuskan membayar Rp 1 miliar, yang merupakan pencairan cek perjalanan. “Artinya klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 miliar kepada negara,” katanya.

Mei lalu, Nunun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK selaku jaksa yaitu penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Ahmad, putusan hakim Tipikor yang menggunakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Ia mengatakan, ancaman pidana penjara dari pasal itu maksimal 5 tahun. “Jadi putusan 2 tahun 6 bulan itu dianggap adil,” ujarnya.

KPK menyebutkan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.

GADI MAKITAN


Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya