TEMPO Interaktif, Jakarta:Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir akan ditahan penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini (29/4) penyidik sedang menyusun surat perintah penahanan. "Sedang kita garap hari ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Suyitno Landung kepada wartawan siang tadi.Namun, belum dapat dipastikan waktu penahanan terhadap Ba'asyir. Sampai saat ini Ba'asyir masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, dengan waktu penahanan habis besok (30/4).Suyitno mengatakan pertimbangan penahanan atas dasar bukti-bukti sudah cukup kuat, di antaranya dari keterangan sisa-sisa tersangka yang ahli membuat bom serta merekrut pelaku bom yang belum ditangkap.Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Basyir Ahmad Barmawi, penahanan dilakukan karena dari berita acara pemeriksaan penyidik mengambil kesimpulan Ba'asyir memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yakni terjerat Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 14, 15 dan 17. "Polri menyimpulkan beliau tersangka dalam kasus ini, walaupun tanpa pengakuan di dalam BAP dan tidak menandatanganinya. Tetapi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 14, 15 dan 17," tutur Basyir.Basyir juga menegaskan pihaknya akan menahan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu. "Kapan waktunya belum diberitahu Badan Reserse dan Kriminal (penyidik)," kata dia. Kemudian, kata dia, penahanan tepatnya dilakukan di Mabes Polri. "Paling bagus di Mabes Polri," lanjutnya.Kepada Suyitno wartawan menanyakan tentang permintaan dari Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam beberapa hari lalu agar tidak menahan narapidana kasus keimigrasian itu. Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan, antara lain adanya keterkaitan para tersangka pelaku bom, antara lain Dr. Azahari. "Kita menghormati mereka (MUI dan ormas Islam). Tetapi yang kita jaga adalah negara ini. Negara adalah bagian hukum suatu bangsa," kata Suyitno.Martha Warta S. - Tempo News Room