TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara ihwal pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Itu berarti, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.
Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," kata salah seorang hakim konstitusi, Mohammad Alim, dalam sidang pembacaan amar putusan.
Status PIP sebagai badan layanan usaha (BLU) membuat anggaran yang digunakan merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus atas persetujuan dan pengawasan DPR. "Agar pertanggungjawabannya pun ditanggung kedua lembaga (pemerintah dan DPR)," kata Alim.
Mahkamah Konstitusi pun memutuskan tak menerima sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tak ada sengketa kewenangan di antara pemerintah dan BPK," kata Alim.
Putusan ini mengakhiri polemik pembelian 7 persen saham divestasi Newmont yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2011. Awalnya, pemerintah berencana membeli saham tersebut tanpa melalui persetujuan DPR. Soalnya, pemerintah berpendapat, pembelian saham tersebut adalah hak pemerintah berdasarkan kontrak karya yang disepakati sejak 2 Desember 1986.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu menyatakan hal ini sudah tercantum dalam APBN Perubahan 2011. Pembelian saham ini pun terganjal dan pemerintah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Adapun perjanjian jual-beli antara pemerintah dan Newmont akan habis pada Agustus 2012.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terkait:
MK Rapat Jadwal Putusan Perkara Newmont
Pemerintah Berharap MK Pertimbangkan Laporan ICW
Rugi Rp 361 Miliar Bagi Dividen Newmont Dilaporkan
Soal Newmont, BPK Dituding Lampaui Batas Wewenang
Newmont Inginkan Saham Dibeli Pemerintah
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
9 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
11 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
12 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
14 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
17 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca Selengkapnya