MK: Divestasi Saham Newmont Harus Izin DPR  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Juli 2012 14:20 WIB

Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemerintah tentang sengketa kewenangan lembaga negara ihwal pembelian 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Itu berarti, pembelian saham perusahaan tambang tersebut oleh pemerintah harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Jakarta, Selasa, 31 Juli 2012.

Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Program investasi PIP harus masuk dalam APBN supaya pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan anggaran," kata salah seorang hakim konstitusi, Mohammad Alim, dalam sidang pembacaan amar putusan.

Status PIP sebagai badan layanan usaha (BLU) membuat anggaran yang digunakan merupakan uang negara, sehingga penggunaannya harus atas persetujuan dan pengawasan DPR. "Agar pertanggungjawabannya pun ditanggung kedua lembaga (pemerintah dan DPR)," kata Alim.

Mahkamah Konstitusi pun memutuskan tak menerima sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Tak ada sengketa kewenangan di antara pemerintah dan BPK," kata Alim.

Putusan ini mengakhiri polemik pembelian 7 persen saham divestasi Newmont yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2011. Awalnya, pemerintah berencana membeli saham tersebut tanpa melalui persetujuan DPR. Soalnya, pemerintah berpendapat, pembelian saham tersebut adalah hak pemerintah berdasarkan kontrak karya yang disepakati sejak 2 Desember 1986.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat itu menyatakan hal ini sudah tercantum dalam APBN Perubahan 2011. Pembelian saham ini pun terganjal dan pemerintah mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi. Adapun perjanjian jual-beli antara pemerintah dan Newmont akan habis pada Agustus 2012.

ANGGRITA DESYANI

Berita Terkait:

MK Rapat Jadwal Putusan Perkara Newmont

Pemerintah Berharap MK Pertimbangkan Laporan ICW

Rugi Rp 361 Miliar Bagi Dividen Newmont Dilaporkan

Soal Newmont, BPK Dituding Lampaui Batas Wewenang

Newmont Inginkan Saham Dibeli Pemerintah

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

9 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

11 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

12 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

17 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya