Misbakhun Gugat Balik Pemerintah  

Reporter

Editor

Sabtu, 28 Juli 2012 09:52 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya akan memperkarakan pemerintah karena telah melakukan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Keputusan Mahkamah Agung, menurut dia, menunjukkan bahwa kliennya tak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh aparat hukum. "Kalau perlu akan kami tuntut sampai ke dunia internasional," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, M. Misbakhun, dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali kasus ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung dalam kasas Misbakhun sebelumnya.

Misbakhun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010 lalu karena terbukti memalsukan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century.

Misbakhun dan Frangky Ongkowardjojo, petinggi PT Selalang Prima Internasional, divonis satu tahun penjara karena melakukan pencatatan dokumen palsu di bank terkait dengan pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$ 22,5 juta. Di tingkat Pengadilan Tinggi Misbakhun dituntut dua tahun.

Yusril mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung, perbuatan Misbakhun melakukan pencatatan dokumen dianggap bukan sebagai tindak pidana. Karena itu, politikus PKS ini dinyatakan bebas.

"Perbuatan Misbakhun itu dinyatakan ada, tapi bukan dianggap sebagai tindakan pidana. Unsur memalsukannya tidak terbukti," kata dia.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan bahwa keputusan tersebut bisa menjadi landasan bagi Misbakhun untuk menuntut balik pemerintah.

Menurut Yusril, peradilan terhadap Misbakhun kental dengan aroma politik. "Dia sudah ditahan, dihukum, dan ujung-ujungnya bebas. Jadi diduga pengadilan Misbakhun ini kental motif politik karena dia gencar membongkar kasus Century," kata dia.

Indikasi politik, menurut dia, jelas terlihat dari bangunan kasus ini. Pengaduan kasus dilakukan oleh staf ahli kepresidenan Andi Arif dan komentar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya. "Padahal seharusnya Presiden seharusnya tidak boleh mengomentari keputusan pengadilan."

FEBRIYAN

Berita terpopuler lainnya:
Demi Nilai,Mahasiswi Rela Bercinta dengan Profesor

Keluarga Curiga Niat Suwandi, Pejalan Kaki Lapindo

Ini Profesor Tey, Pemberi Nilai A dengan Bercinta

JK: Apa Urusan Golkar Tegur Saya!

Yusril Menang Lagi di PTUN

Gudang Ludes Terbakar, Jokowi Khusyuk Umroh

Beginilah Yusril ''Mengajari'' SBY

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya