TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menahan lima tersangka kasus penutupan Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic, sementara tiga tersangka lainnya dikenakan wajib lapor. "Para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kami akan mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan beberapa saksi. Tapi, penyelidikan belum sampai penyitaan aset-aset kedua bank," kata juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Soenarko DA, di Jakarta, Senin (26/4).Kelima tersangka yang ditahan adalah I Gusti Ngurah Oka Budiana (pemilik atau pemegang saham BDB), FB Surendro (mantan Direktur Utama Bank Asiatic), I Made Budiana SE (mantan Direktur Dana Marketing Bank Asiatic), Gde Wibawa (mantan Direktur Keuangan BDB) dan I Nengah Swardana (Kepala Kantor BDB Jakarta). Dua nama terakhir ditetapkan sebagai tahanan pada Sabtu (24/4).Sementara itu, tiga tersangka wajib lapor adalah Tong Muk Keong (pemegang saham Bank Asiatic), Tommy Woen Sentana (mantan Direktur Marketing Bank Asiatic) dan Ignatius Edi Chandra (mantan Direktur Kredit Bank Asiatic). Tapi, menurut Soenarko, selama proses penyidikan, status itu dapat berubah. Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan sembilang tersangka.untuk kasus ini. I Made Oka (Direktur Utama BDB) sampai sekarang masih berstatus buronan. Martha W - Tempo News Room