TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki penyebab tewasnya dua prajurit TNI AL dalam latihan simulasi penyelamatan kapal selam di Pasir Putih Situbondo, Jawa Timur. Tim itu akan ditetapkan Senin 9 Juli 2012 ini.
“Tim akan bekerja selama sepekan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Untung Suropati ketika dihubungi, Ahad, 8 Juli 2012. Dalam latihan simulasi penyelamatan yang berlangsung di perairan Pasir Putih, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu lalu, kapal perang RI (KRI) Cakra 401 sengaja ditenggelamkan.
Rencananya, kapal itu nantinya akan dievakuasi beserta dua prajurit yang berpura-pura menjadi korban. Untung mengklaim ketika itu semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun entah apa yang terjadi, belakangan ditemukan ada dua prajurit TNI AL yang meninggal dunia saat berusaha menyelamatkan diri keluar dari bagian perut kapal selam. Identitas kedua prajurit tersebut tidak diungkap TNI AL.
Untung juga memastikan dua marinir dalam kondisi kesehatan yang prima. Pada hari pertama latihan pun, keduanya tak masalah mengikuti serangkaian simulasi penyelamatan. Tes hari pertama, yang berlangsung di darat, dilakukan untuk menguji kesiapan prajurit sebelum melakukan “latihan basah” di kapal selam.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan
51 hari lalu
Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.
Baca SelengkapnyaOditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?
29 November 2023
Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.
Baca SelengkapnyaKontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI
13 November 2023
Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaBegini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara
8 Oktober 2023
Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki
Baca Selengkapnya78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara
7 Oktober 2023
PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer
1 September 2023
Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer
16 Agustus 2023
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.
Baca SelengkapnyaMengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi
12 Agustus 2023
Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.
Baca SelengkapnyaHakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi
10 Agustus 2023
Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.
Baca SelengkapnyaMundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat
8 Agustus 2023
Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.
Baca Selengkapnya