TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri menegaskan pemberian suap kepada 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang adalah atas perintah Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo. Suap diberikan terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.
Instruksi dari Soemarmo itu diketahui Zaenuri setelah bertemu dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana pada 1 November 2011. Saat itu, Yudi mengungkapkan pada Zaenuri ada permintaan duit dari anggota Dewan senilai total Rp 10 miliar. Keesokan harinya, pernyataan Yudi diklarifikasi Zaenuri ke Soemarmo.
\"Tanggal 2 November lalu saya memberi informasi ke Wali Kota untuk meyakinkan apakah memang ada perintah agar saya menyiapkan dana Rp 10 miliar?\" kata Zaenuri saat bersaksi untuk Soemarmo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.
Menurut Zaenuri, saat itu Soemarmo membenarkan ada permintaan dana oleh DPRD. Pemberian itu dinilai Soemarmo tidak menjadi soal. Sebab, tanpa adanya pelicin, pembahasan proyek di parlemen akan lambat. Pada 4 November 2011, Yudi melapor bahwa duit untuk anggota Dewan bisa diambil dari Komisi yang disetor rekanan yang ditunjuk langsung dalam sejumlah proyek. Namun, duit yang bisa terkumpul hanya Rp 4 miliar sehingga belum memenuhi permohonan anggota Dewan. \"Kata dia (Soemarmo), \'Ya ini (duit Rp 4 miliar) kita gunakan dulu sebagai bahan rapat dengan ketua-ketua partai (di Hotel Novotel Semarang)\',\" kata Zaenuri.
Duit jatah Rp 4 miliar rencananya diserahkan bertahap. Untuk termin pertama, ada Rp 350 juta yang akan dibagi untuk 38 anggota Dewan. Duit itu disetor oleh Bina Marga sebesar Rp 200 juta dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Semarang sebesar Rp 150 juta pada 10 November 2011.
Menurut Zaenuri, besaran suap yang diterima partai berbeda-beda, tergantung jumlah anggota mereka di parlemen. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kecipratan Rp 64 juta.
Soemarmo membantah menginisiasi pertemuan di Novotel. Politikus PDIP itu juga membantah pernah memerintahkan Zaenuri, lewat Yudi, untuk menyiapkan dana Rp 10 miliar. \"Saya tidak pernah memerintahkan Yudi agar menyampaikan ke Sekda soal pemberian uang,\" ujarnya saat memberikan tanggapan.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya
1 jam lalu
Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.
Baca SelengkapnyaMobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
1 jam lalu
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.
Baca SelengkapnyaKPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma
4 jam lalu
KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.
Baca SelengkapnyaSurati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons
5 jam lalu
PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
9 jam lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL
11 jam lalu
Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta
11 jam lalu
Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya
17 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
17 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum
18 jam lalu
KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca Selengkapnya