Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak

Reporter

Editor

Sabtu, 30 Juni 2012 05:49 WIB

Sejumlah petugas penyidik KPK melakukan penggeledahan dan memeriksa ruang kerja nomor 1324 anggota fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, 29-6, 2012. Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar di Kementerian Agama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta:- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama pada 2011/2012. Mereka adalah anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, serta Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetia.

"KPK dalam hal ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantor KPK, Jumat 29 Juni 2012. Abraham hanya menyebut inisial kedua tersangka sebagai ZD dan DP.

Abraham pun menyebutkan keduanya ternyata diketahui masih satu keluarga. Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, DP (Dendy Prasetia) adalah anak kandung politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Keduanya diduga menerima uang suap terkait dengan proyek pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama pada 2011 dan 2012. Mereka juga diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium madrasah tsanawiyah oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Bapak dan anak ini disangka dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Komisi antikorupsi juga sudah mencegah keduanya melakukan perjalanan ke luar negeri.

Abraham mengatakan Zulkarnaen menerima uang suap karena perannya memuluskan perusahaan tertentu menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran dan alat laboratorium tersebut. Fulus itu, kata dia, mengucur secara bertahap. "Jumlahnya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Abraham, yang tak menyebut jumlah totalnya dengan alasan masih dihitung.

Zulkarnaen, menurut Abraham, mengarahkan kepada oknum di Ditjen Bimas Islam memenangkan perusahaan Dendy, yakni PT Adhi Abdi Aksara Indonesia, untuk proyek pengadaan Al-Quran. Anggota Badan Anggaran DPR itu juga memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKM dalam proyek laboratorium.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Adhi Abdi Aksara dan PT BKN diduga sebagai anak perusahaan PT KSAI, perusahaan milik Dendy. Zulkarnaen diduga berkepentingan agar PT KSAI memenangkan berbagai proyek Kementerian Agama.

KPK pun sudah mengetahui identitas penyuap Zulkarnaen. Namun belum bersedia membeberkannya ke publik sampai pekan depan. “Kami masih memerlukan beberapa bukti. Kami ingin melihat perkembangan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” kata Abraham.

Bekas Dirjen Bimas Islam yang kini menjabat Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mengatakan pengadaan Al-Quran dilakukan dengan lelang, bukan penunjukan langsung. Ia pun mengaku siap diperiksa KPK.

RUSMAN PARAQBOEQ | ELLIZA HAMZAH | AGUSSUP

Berita terkait
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar

Berita terkait

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Baca Selengkapnya

Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

31 Agustus 2017

Priyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran

Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

31 Agustus 2017

Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

31 Agustus 2017

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara  

Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

24 Agustus 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR

Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Baca Selengkapnya

Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

24 Agustus 2017

Fahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran

Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.

Baca Selengkapnya