TEMPO.CO, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap salah seorang pelaku pemukulan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, Rabu 28 Juni 2012, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial M alias K, berusia 47 tahun, warga Kabupaten Pidie Jaya. Dia melakukan pemukulan terhadap Irwandi Yusuf seusai pelantikan gubernur Aceh yang baru pada 25 Juni 2012.
Menurut keterangan tersangka, insiden pemukulan itu tidak berkaitan dengan politik ataupun pelantikan gubernur, melainkan hanya persoalan pribadi dan sakit hati pelaku kepada Irwandi. “Tidak ada suatu desain untuk melakukan pemukulan ini. Kasus ini selesai dan berhasil terungkap dan tidak ada embel-embel yang lain,” kata Iskandar.
Polisi membekuk tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Setelah ditangkap pada Rabu malam, polisi memanggil pengawal Irwandi dan mereka mengatakan betul bahwa M adalah pelakunya. Tersangka kemungkinan bisa bertambah karena saat insiden pemukulan ada beberapa pelaku lain yang ikut memukul mantan Gubernur Aceh itu.
Karena kejadian tersebut pelaku pemukulan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan akan ditahan hingga proses hukum selesai. Ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kepada wartawan, pelaku M mengatakan dirinya hanya masyarakat biasa dan bukan satuan tugas (satgas) Partai Aceh. “Saya hanya masyarakat biasa,” katanya.
Dia mengaku memukul Irwandi karena merasa sakit hati. Menurut M, Irwandi selama menjabat tidak pernah menyelesaikan persoalan korban konflik dan korban tsunami. “Makanya masyarakat Aceh sakit hati.”
ADI WARSIDI
Berita terkait
Alasan Pengamat Bilang Ada Harapan Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
10 hari lalu
Suara partai anggota Koalisi Perubahan pada Pileg 2024 menjadi modal pertama untuk menatap Pilkada Aceh.
Baca SelengkapnyaAlasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh
12 hari lalu
Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Periksa Istri Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Sebagai Saksi Untuk Izil Azhar
4 Mei 2023
KPK memeriksa istri eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan 9 orang lainnya dalam kasus korupsi Dermaga Sabang.
Baca SelengkapnyaIrwandi Yusuf Dicegah Berpergian Ke Luar Negeri, KPK: Statusnya Masih Saksi
8 Maret 2023
Masa pencegahan Irwandi Yusuf berlaku sejak Januari 2023. Meski demikian saat ini status eks Gubernur Aceh itu masih saksi.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri
6 Maret 2023
KPK mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Baca SelengkapnyaIrwandi Yusuf Sebut Izil Azhar Tidak Buron Selama di Aceh
16 Februari 2023
Irwandi Yusuf menyatakan Izil Azhar tak tertangkap selama 4 tahun karena memiliki banyak teman dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dipanggil KPK untuk Kasus Izil Azhar
16 Februari 2023
Irwandi Yusuf menggunakan jasa Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya sebagai perantara penerimaan uang suap.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Izil Azhar, KPK Sebut Berkat Bantuan Masyarakat dan Polda Aceh
26 Januari 2023
Karyoto menceritakan peristiwa penangkapan buronan Izil Azhar yang dilakukan pada Selasa 24 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Bongkar Peran Izil Azhar, Eks Panglima GAM, di Kasus Korupsi Dermaga Sabang
26 Januari 2023
KPK mengungkapkan peran Izil Azhar dalam kasus korupsi Dermaga Sabang, Aceh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Akan Selidiki Pihak yang Bantu Izil Azhar Kabur
25 Januari 2023
KPK tak segan menindak siapa pun yang membekingi Izil Azhar selama pelariannya dalam status buron di Aceh. Bisa kena pasal pidana.
Baca Selengkapnya