TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terpidana Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, penjara 20 tahun. Hakim menjatuhkan hukuman itu pada Kamis, 21 Juni 2012.
Meski baru divonis, Umar Patek telah membuat rencana jika dia keluar dari kurungan. Kata Umar Patek, dia ingin kembali ke keluarganya. "Saya akan ikut berjuang, demi beras dan uang," kata Umar Patek kepada kedua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Mei 2012.
Bertahun-tahun mengikuti pelatihan militer di Filipina, Umar Patek menyatakan tetap bertanggung jawab ke keluarganya. Selain mendapat bantuan dari teman sesama mujahidin atau orang yang terlibat jihad, dia juga berdagang di Kamp Abu Bakar, Mindanao.
Benda yang dijual Umar Arab, nama lain Umar Patek, adalah barang produksi Indonesia. Seperti, Rinso, Ciptadent, dan sabun mandi. Di Mindanao, kata Umar Patek, banyak barang Indonesia yang masuk secara resmi atau selundupan.
Dia sendiri tak menjual barang dagangannya di toko kelontong. Kata Umar Patek, dia berlaku sebagai distributor yang menyalurkan dagangannya ke toko-toko di Kamp Abu Bakar. Dan barang yang dia jual harganya lebih murah ketimbang pedagang lain. Sebab dia mendapatkan barang itu dari nelayan yang datang ke Filipina. Ketika si nelayan baru merapat ke dermaga, Umar Patek langsung membeli benda yang akan dijualnya lagi.
"Karena belum masuk pasar, harganya murah," ujarnya.
Dari hasil penjualannya itu, Umar Patek mengirimkan uang ke keluarganya di Pemalang. Kini lelaki kelahiran 12 Juli 1966 itu tak bisa lagi mengirim kebutuhan istrinya. Sebab, 21 Juni 2012 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Umar Patek kurungan penjara selama 20 tahun akibat perbuatannya di Bom Bali I, yang menewaskan 202 orang dan 209 lainnya terluka.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Kata Umar Patek tentang Dulmatin
Doa Umar Patek untuk Korban Bom Bali I
Umar Patek Sempat Marah Lihat Rakitan Bom Bali I
Alasan Umar Patek Terlambat Minta Maaf
Pengacara Minta Umar Patek Tak Banding
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya