TEMPO.CO , Jakarta: Terpidana teroris Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek mengaku bersalah atas tindakannya yang turut serta dalam teror Bom Bali I di Paddy's Pub dan Sari Club (SC), 2002 lalu. Kata bersalah itu diungkapkan Umar Patek ke dua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mei lalu.
"Saya ini bersalah, dan saya akui itu," kata Umar Patek dengan nada suara tenang.
Sejak dipulangkan dari Pakistan, Umar Patek melanjutkan, dia tak pernah mendapat akses untuk bertemu wartawan. Para pekerja media juga tidak mendapat jalur untuk bertemu dengannya. Karena itu, dia baru bisa mengucapkan kata maaf pada persidangan.
"Kalau dari dulu bisa," kata Umar Patek, "permintaan maaf sudah ingin saya sampaikan. Jadi bukan karena adanya tuntutan."
Dalam teror bom Bali I yang menewaskan 202 orang, pria kelahiran 1966 ini bertugas meracik kurang dari 50 kilogram bahan baku peledak. Tapi peramuan itu tak ia lakukan sendiri, melainkan bersama-sama dengan pelaku bom Bali I lainnya. Umar Patek juga membantah dirinya ikut dalam rapat perencanaan teror itu. Dia hanya muncul kala evaluasi terakhir, sebelum eksekusi pengeboman.
"Jadi, saya akui saya salah, tapi lihat porsinya," ujarnya.
Pada Kamis, 21 Juni 2012, Ketua Majelis Hakim Encep Yuliardi menjatuhi hukuman penjara 20 tahun ke Umar Patek. Sebelum pembacaan vonis, anggota Jemaah Islamiyah ini sempat berharap mendapat hukuman yang adil. Sebab yang memiliki andil besar pada Bom Bali I, kata Umar Patek, adalah Dulmatin.
"Dulmatin sudah mati, tinggal saya yang masih hidup. Makanya saya dijadikan sasaran fitnah terus-menerus," kata dia.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
300 Polisi Jaga Sidang Umar Patek
Umar Patek Hadapi Vonis Hari Ini
Wapres Boediono: Waspadai Narco-Terorism
Umar Patek Divonis Dua Pekan Lagi
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya