TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000, Umar Patek, akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis, 21 Juni 2012. "Ya, vonis jam 09.00," kata jaksa penuntut umum, Bambang Suharyadi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan, terkait keterlibatannya dalam Bom Bali 1 tahun 2002 serta bom malam Natal tahun 2000.
Pada sidang tanggal 21 Mei 2012, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi Patek. Jaksa menyatakan Patek telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan menggunakan senjata M16 untuk uji coba dengan tujuan terorisme. Tindakan Patek tersebut dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Atas tindakannya yang dianggap memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, Patek pun didakwa melanggar Pasal 13 huruf c dari undang-undang yang sama.
Jaksa juga menyatakan Patek terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana. Patek dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Jaksa pun menyatakan Patek melanggar Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 266 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1, karena telah membuat paspor dengan identitas palsu. Patek menggunakan paspor tersebut untuk pergi ke Lahore, Pakistan.
Terakhir, jaksa menyatakan Patek terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya