TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.
"KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi yang seenaknya menentukan jadwal," ujar Abraham melalui pesan pendek kemarin. Ia menegaskan KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua KPK menanggapi tingkah pemilik PT Bhakti Investama Tbk itu yang datang memberi klarifikasi kepada penyidik KPK kemarin. Hary tiba di gedung KPK pukul 13.40 dan pergi pukul 14.41.
Padahal jadwal pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno adalah pada Rabu lalu. Ketika itu, bos PT Bhakti Investama tersebut mangkir. Alasannya, belum menerima surat panggilan.
Kemarin, saat meninggalkan gedung KPK, Hary malah menuding penyidik belum siap melakukan pemeriksaan. "Saya hanya memberi klarifikasi, tapi ternyata KPK belum siap," kata Ketua Dewan Pakar Nasional Demokrat itu. KPK, ujar dia, kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Juni mendatang pukul 10.00 WIB.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan memang kemarin tidak ada jadwal pemeriksaan Hary. Karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan pemanggilan kedua bagi Hary.
Perusahaan Hary, Bhakti Investama, terlilit kasus suap pajak setelah pegawai pajak Tommy Hendratno dan anak buah Hary, James Gunardjo, ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama duit sebesar Rp 280 juta yang diduga sebagai uang suap. Setelah penangkapan itu KPK menggeledah kantor Bhakti Investama.
Selain kedua orang tersebut, Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, diduga terlibat dalam kasus suap ini. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar cekal pergi ke luar negeri sejak 8 Juni lalu atas permintaan KPK.
Sumber Tempo mengatakan Tonbeng memerintahkan James menyuap Tommy. Menurut dia, kasus itu berawal dari pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar kepada Bhakti pada Mei lalu. Tonbeng mengambil Rp 800 juta dari pengembalian pajak tersebut dan menyerahkan Rp 280 juta kepada James.
ISMA SAVITRI | EFRI R
Berita terkait
Tommy Hendratno Kembali Diperiksa KPK
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama
Berita terkait
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel
14 jam lalu
Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli
20 jam lalu
Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK
1 hari lalu
Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
1 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan
1 hari lalu
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
1 hari lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
1 hari lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
1 hari lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
1 hari lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca Selengkapnya