KPK Tak Mau Didikte Hary Tanoe  

Reporter

Editor

Sabtu, 16 Juni 2012 08:24 WIB

Pimpinan MNC Group, Harry tanoesoedibjo memberikan keterangan pada pers sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, (15/06). Kedatangan Hary bukan untuk menjalani pemeriksaan namun untuk mengklarifikasi ketidak hadirannya pada pemanggilan hari Rabu (13/06). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan lembaganya tak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

"KPK tidak mau diatur-atur oleh saksi yang seenaknya menentukan jadwal," ujar Abraham melalui pesan pendek kemarin. Ia menegaskan KPK punya mekanisme dan jadwal tersendiri untuk memeriksa saksi.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Ketua KPK menanggapi tingkah pemilik PT Bhakti Investama Tbk itu yang datang memberi klarifikasi kepada penyidik KPK kemarin. Hary tiba di gedung KPK pukul 13.40 dan pergi pukul 14.41.

Padahal jadwal pemeriksaan Hary sebagai saksi kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Tommy Hindratno adalah pada Rabu lalu. Ketika itu, bos PT Bhakti Investama tersebut mangkir. Alasannya, belum menerima surat panggilan.

Kemarin, saat meninggalkan gedung KPK, Hary malah menuding penyidik belum siap melakukan pemeriksaan. "Saya hanya memberi klarifikasi, tapi ternyata KPK belum siap," kata Ketua Dewan Pakar Nasional Demokrat itu. KPK, ujar dia, kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 28 Juni mendatang pukul 10.00 WIB.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan memang kemarin tidak ada jadwal pemeriksaan Hary. Karena itu, dalam waktu dekat akan disampaikan pemanggilan kedua bagi Hary.

Perusahaan Hary, Bhakti Investama, terlilit kasus suap pajak setelah pegawai pajak Tommy Hendratno dan anak buah Hary, James Gunardjo, ditangkap KPK di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama duit sebesar Rp 280 juta yang diduga sebagai uang suap. Setelah penangkapan itu KPK menggeledah kantor Bhakti Investama.

Selain kedua orang tersebut, Komisaris Independen Bhakti Investama, Antonius Z. Tonbeng, diduga terlibat dalam kasus suap ini. Direktorat Jenderal Imigrasi telah memasukkan namanya dalam daftar cekal pergi ke luar negeri sejak 8 Juni lalu atas permintaan KPK.

Sumber Tempo mengatakan Tonbeng memerintahkan James menyuap Tommy. Menurut dia, kasus itu berawal dari pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar kepada Bhakti pada Mei lalu. Tonbeng mengambil Rp 800 juta dari pengembalian pajak tersebut dan menyerahkan Rp 280 juta kepada James.

ISMA SAVITRI | EFRI R

Berita terkait
Tommy Hendratno Kembali Diperiksa KPK
"Jalan-jalan'' Empat Pegawai Pajak di KPK
Usai Diperiksa KPK, James Gunardjo Bungkam
Bos Bhakti Diduga Perintahkan Menyuap
4 Pegawai Pajak Diperiksa Terkait Bhakti Investama

Berita terkait

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

14 jam lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

20 jam lalu

Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi

Baca Selengkapnya

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 hari lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

1 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya