TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah partai yang gagal mendapat suara signifikan dalam Pemilu 1999 mulai bersiap berganti nama untuk mengantisipasi aturan electoral treshold. Sejumlah partai yang telah mengajukan nama baru ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sampai Kamis (27/2) di antaranya Partai Keadilan, Partai Kesatuan dan Persatuan, Partai Musyawarah Keluarga Gotong Royong (MKGR), Partai Demokrasi Kasih Bangsa, dan Partai Islam. Partai Keadilan secara resmi telah diumumkan berganti menjadi Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan Partai Demokrasi Kasih Bangsa terjadi perpecahan. Pihak Gregorius Seto Haryanto mendirikan partai baru yang tidak lagi berbasis agama. Ia menamakannya Partai Pembela Demokrasi Kasih Bangsa. Sedangkan Samuel F. Poli, beserta Manasse Mallo, membuat Partai Demokrasi Kasih Bangsa Pembaruan. Partai MKGR berubah menjadi Partai Gotong Royong. Partai Islam berganti nama Partai Islam Demokrasi. Partai Kesatuan dan Persatuan (PKP) berganti menjadi PKP Indonesia. Partai Bhinneka Tunggal Ika pecah menjadi Partai Bhinneka dan Partai Perjuangan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan Partai Nasionalis (PNI) Bung Karno 1927 berniat mengubahnya menjadi PNI Banteng Ketaton 1927. Menurut Gregorius Seto, Ketua Umum Partai PDKB, ia sengaja membuat partai baru karena, Nggak bisa ikut pemilu karena treshold. Ia mengaku lebih dari 75 persen PDKB versi lama masuk ke partainya. Di antara mereka yang ikut adalah Tunggul Sirait dan Nico Rajawani. Wicipto Setiadi, Kepala Sub Hukum Tata Negara Direktorat Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, mengatakan belum ada satu pun partai-partai yang berganti baju ini mendaftar ulang. Mereka baru terdaftar menurut Undang-Undang tentang Partai Politik yang lama, yakni UU nomor 2/1999. Sedangkan PNI Banteng Ketaton 1927 baru menyampaikan surat saja. Sesuai peraturan baru, UU nomor 31/2002, partai tidak boleh menggunakan nama tokoh. Sampai saat ini, Depkeh mencatat ada 13 partai yang telah mendaftar. Di antara yang telah mendaftar adalah PDKB, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Rata-rata, kata Wicipto, mereka belum memenuhi syarat. Ia takut partai-partai yang belum mendaftar itu akan datang berbondong-bondong menjelang tenggat waktu, yakni akhir Agustus atau awal September. Iya kalau langsung memenuhi syarat, kata dia kepada Tempo News Room di ruang kerjanya. Kebanyakan kurang dalam hal kepengurusan dan surat resmi keberadaan kantor cabang. (Anggoro Gunawan Tempo News Room)
Berita terkait
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN
57 detik lalu
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN
Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.