MK Diminta Putuskan Gugatan RSBI Juni Ini

Reporter

Editor

Rabu, 6 Juni 2012 13:43 WIB

Sejumlah murid SD mengisi soal ujian masuk RSBI di SMPN 5 Bandung, Jawa Barat, (4/6). Polemik tentang RSBI terus mengemuka dengan dilakukannya uji materi oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta-Pemohon uji materi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan bulan Juni ini.

Sebab saat ini adalah masa penerimaan siswa baru. Akan lebih baik kalau MK sudah keluarkan keputusan, kata Jumono, salah satu pemohon uji materi, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu 6 Juni 2012.

Milang Ishak, juga pemohon uji materi, mengatakan predikat RSBI tidak menjamin kualitas alumni peserta didiknya. Program RSBI juga dinilai diskriminatif terhadap siswa miskin. Kami berharap MK bisa segera putuskan, katanya.

Adapun materi yang digugat ke MK adalah UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3, yang mengatur tentang pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasal itu mengamanatkan pemerintah daerah maupun pusat untuk menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah di setiap jenjang pendidikan sebagai satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Sejak aturan tersebut disahkan, dalam waktu singkat, sekolah RSBI tumbuh bak jamur di musim hujan, di setiap kabupaten dan kota. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, pada 2012, di seluruh Indonesia setidaknya ada 1.300 sekolah RSBI untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sekretaris Jendral FSGI, Retno Listyarti, mengatakan sekolah-sekolah berpredikat RSBI menarik biaya lebih mahal dari sekolah non RSBI. Biaya tambahan tetap ditarik meski sekolah tingkat SMP Negeri dan SD Negeri mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

SD berpredikat RSBI umumnya menarik biaya bulanan Rp 175-250 ribu per bulan. Belum termasuk biaya masuk sekolah yang bisa mencapai Rp 6-7 juta. Sementara untuk SMP bisa ditarik Rp 300-750 ribu per bulan, belum termasuk biaya masuk awal. "Sementara SD dan SMP non RSBI tidak ditarik biaya tambahan," kata Retno.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

15 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

21 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

21 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

23 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya