TEMPO.CO, Jakarta-Pemohon uji materi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan bulan Juni ini.
Sebab saat ini adalah masa penerimaan siswa baru. Akan lebih baik kalau MK sudah keluarkan keputusan, kata Jumono, salah satu pemohon uji materi, di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu 6 Juni 2012.
Milang Ishak, juga pemohon uji materi, mengatakan predikat RSBI tidak menjamin kualitas alumni peserta didiknya. Program RSBI juga dinilai diskriminatif terhadap siswa miskin. Kami berharap MK bisa segera putuskan, katanya.
Adapun materi yang digugat ke MK adalah UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3, yang mengatur tentang pembentukan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pasal itu mengamanatkan pemerintah daerah maupun pusat untuk menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah di setiap jenjang pendidikan sebagai satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Sejak aturan tersebut disahkan, dalam waktu singkat, sekolah RSBI tumbuh bak jamur di musim hujan, di setiap kabupaten dan kota. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, pada 2012, di seluruh Indonesia setidaknya ada 1.300 sekolah RSBI untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekretaris Jendral FSGI, Retno Listyarti, mengatakan sekolah-sekolah berpredikat RSBI menarik biaya lebih mahal dari sekolah non RSBI. Biaya tambahan tetap ditarik meski sekolah tingkat SMP Negeri dan SD Negeri mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
SD berpredikat RSBI umumnya menarik biaya bulanan Rp 175-250 ribu per bulan. Belum termasuk biaya masuk sekolah yang bisa mencapai Rp 6-7 juta. Sementara untuk SMP bisa ditarik Rp 300-750 ribu per bulan, belum termasuk biaya masuk awal. "Sementara SD dan SMP non RSBI tidak ditarik biaya tambahan," kata Retno.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
15 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
21 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
21 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
23 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya