TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme Umar Patek menuturkan tidak pernah mengikuti pertemuan terkait dengan rencana pelatihan militer oleh Dulmatin di Jalin Jantho, Aceh. Patek menyatakan jika sidang dapat menghadirkan fakta dia mengikuti pertemuan itu, dia siap dipenggal.
"Saya siap leher saya dipenggal hari ini, di pengadilan ini," kata Patek dengan nada suara meninggi dalam sidang Kamis, 31 Mei 2012.
Patek mengatakan ia tidak tahu-menahu rencana pelatihan militer itu saat diajak untuk menghadiri pernikahan Hasan Nur di Banten pada Desember 2009. Ketika diajak rekan-rekannya ke sebuah pantai di Kabupaten Lebak, Banten, Patek mengatakan dia tetap berada di mobil kala semua rekannya turun. Dalam keadaan pintu dan jendela mobil tertutup, serta ditambah desingan suara pendingin mobil, kata Patek, sayup-sayup ia mendengar letusan.
Namun Patek mengatakan dia tidak dapat memastikan bunyi letusan itu. Dia sempat mengira letusan tersebut berasal dari petasan karena ketika itu menjelang Natal dan Tahun Baru. Ketika berada di rumah Hasan Nur untuk menghadiri sebuah pernikahan, Patek mendengar Hasan Nur berbisik kepada Dulmatin. "Tiga armain itu bagus," ujar Patek menirukan Hasan.
Patek menyatakan dia memang melihat adanya senjata yang disimpan dalam ransel, diletakkan di bagian tengah mobil. Namun Patek menyatakan baik Hasan Nur maupun Dulmatin tidak pernah membicarakan mengenai uji coba senjata itu dengannya.
Patek dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana terorisme. Patek dihadapkan pada Pasal 15 juncto Pasal 9 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Terorisme. Patek pun dijerat Pasal 266 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Patek juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin. Jaksa pun telah meminta majelis hakin untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dihadapkan pada enam dakwaan. Ia dinilai melanggar sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Dakwaan pertama adalah dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dengan pemberian bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M-16.
Ketiga, Umar Patek dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, di dalam Paddy''s Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan kelima terkait dengan pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Terakhir, jaksa mendakwa Umar Patek sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Sosok Umar Patek
Pengacara: Mudah-Mudahan Umar Patek Sudah Siap
Umar Patek Pernah Titip Senjata di Filipina
Umar Patek Akui Bantu Azahari Bikin Bom Bali
Ke Pakistan, Umar Patek Pakai Nama Anis Alawi
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya