TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Tjuk Sukiadi, hari ini memperkarakan kasus Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Bersama Letjen TNI Marinir (purn) Suharto dan Ali Akbar Azhar, mereka mengajukan uji materi ke MK.
Materi gugatan mereka adalah kebijakan pemerintah yang menjadikan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, bahkan memasukkan sebagian besar beban PT Lapindo menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tjuk Kasturi Sukiadi menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuktikan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk menyelamatkan PT Lapindo Brantas Incorporation.
Ahli ekonomi yang gigih mempersoalkan kasus lumpur Lapindo itu juga mengatakan Polda maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sama-sama berada di bawah tekanan kekuasaan pemerintah pusat. “Intervensi kekuasaan di pusat begitu kuat sehingga penanganan perkara tersebut menjadi mentah,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.
Kepentingan politik juga ikut berperan dalam konspirasi tersebut. Akibatnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Herman Suryadireja, yang gigih memperkuat penyidikan, justru diganti. Irjen Polisi Anton Bahrul Alam dikirim ke Jawa Timur sebagai pengganti dengan tugas menghentikan penyidikan dan terbitlah SP3. Setelah itu Anton ditarik lagi ke Jakarta dan langsung digantikan Irjen Polisi Sutiknyo.
Hari ini, Selasa 29 Mei 2012, tepat enam tahun sejak lumpur panas dari area sumur PT Lapindo Brantas menyembur untuk pertama kalinya. Hingga saat ini, perusahaan yang kini dibeli PT Minarak Lapindo Jaya itu belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada ribuan warga yang rumahnya terendam lumpur panas.
JALIL HAKIM
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
12 jam lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
18 jam lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
18 jam lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
20 jam lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
23 jam lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
1 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
1 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
1 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
1 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
1 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya