Kasus Lapindo Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 12:20 WIB

Seorang warga melintas di atas tanggul lumpur di titik 29, desa Besuki, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Sejumlah warga korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Tjuk Sukiadi, hari ini memperkarakan kasus Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Bersama Letjen TNI Marinir (purn) Suharto dan Ali Akbar Azhar, mereka mengajukan uji materi ke MK.

Materi gugatan mereka adalah kebijakan pemerintah yang menjadikan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, bahkan memasukkan sebagian besar beban PT Lapindo menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Tjuk Kasturi Sukiadi menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuktikan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk menyelamatkan PT Lapindo Brantas Incorporation.

Ahli ekonomi yang gigih mempersoalkan kasus lumpur Lapindo itu juga mengatakan Polda maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sama-sama berada di bawah tekanan kekuasaan pemerintah pusat. “Intervensi kekuasaan di pusat begitu kuat sehingga penanganan perkara tersebut menjadi mentah,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.

Kepentingan politik juga ikut berperan dalam konspirasi tersebut. Akibatnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Herman Suryadireja, yang gigih memperkuat penyidikan, justru diganti. Irjen Polisi Anton Bahrul Alam dikirim ke Jawa Timur sebagai pengganti dengan tugas menghentikan penyidikan dan terbitlah SP3. Setelah itu Anton ditarik lagi ke Jakarta dan langsung digantikan Irjen Polisi Sutiknyo.

Hari ini, Selasa 29 Mei 2012, tepat enam tahun sejak lumpur panas dari area sumur PT Lapindo Brantas menyembur untuk pertama kalinya. Hingga saat ini, perusahaan yang kini dibeli PT Minarak Lapindo Jaya itu belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada ribuan warga yang rumahnya terendam lumpur panas.

JALIL HAKIM



Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

12 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

18 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

18 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

20 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

23 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya