TEMPO.CO, Jember - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember, Selasa, 29 Mei 2012, menangkap GBG, 35 tahun, karena telah melakukan penambangan batu mangaan (Mn) secara ilegal di Kecamatan Silo. "Kawan-kawannya masih kami buru," kata Kepala Satreskrim Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Makung Ismoyojati, Selasa siang, 29 Mei 2012.
Menurut Ismoyojati, GBG, warga Kecamatan Ledokombo, ditangkap saat mengangkut batu mangaan di Dusun Baban, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo. Bersama tiga temannya, GBG hendak membawa 44 karung batu mangaan yang diambil dari kawasan hutan lindung Baban Silosanen, Kecamatan Silo. "Saya mau jual itu kepada orang Surabaya," ujar GBG kepada polisi yang memeriksanya.
Polisi menyita 44 karung batu mangaan itu sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dua mobil colt yang digunakan GBG dan teman-temannya untuk mencuri dan mengangkut hasil tambang ilegal itu.
Ismoyojati menjelaskan GBG akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aktivitas pertambangan yang dilakukannya tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). GBG terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, aktivitas pertambangan batu mangaan di Kecamatan Silo sudah lama bermasalah. Setelah mendapat reaksi keras masyarakat, pada 2009 lalu hingga kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember membekukan izin penambangan di wilayah tersebut.
Tahun 2008 Disperindag Jember memberikan izin Kuasa Penambangan (KP) batu mangaan kepada empat perusahaan, yakni CV Wahyu Sejahtera, CV Bumi Jaya, Koperasi Sinar Batu Mulia, dan CV Tunas Mas. Alasan Disperindag saat itu adalah untuk pembinaan kepada masyarakat sekitar serta upaya penertiban. Sebab, sudah bertahun-tahun terjadi penambangan liar di kawasan itu.
Ketika dimintai konfirmasi berkaitan dengan penangkapan GBG dan aktivitas penambangan di Kecamatan Silo, Kepala Disperindag Jember, Achmad Sudiyono, mengatakan sampai saat ini izin eksplorasi masih dibekukan. "Masih menunggu pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang pertambangan yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah RTRW kabupaten dan provinsi," ucapnya ketika ditemui di sela rapat Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) di gedung DPRD Jember.
MAHBUB DJUNAIDY
Berita terkait
Delapan Model Diperkosa, Massa Serang Penambang Ilegal di Afrika Selatan
5 Agustus 2022
Ribuan warga yang marah di Kota Krugersdorp, Afrika Selatan, menyerang penambang liar dengan parang dan palu setelah pemerkosaan massal pekan lalu
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Beri Amicus Curiae dalam Persidangan Tewasnya Advokat Jurkani
11 Februari 2022
Komnas HAM menemukan beberapa persoalan hukum dan hak asasi manusia dalam peristiwa penyerangan terhadap Jurkani
Baca SelengkapnyaBrimob Tembak Warga Gunung Botak, Kapolda Maluku Sebut Akan Proses Hukum
31 Januari 2022
Keluarga korban penembakan di area tambang emas di Kabupaten Maluku, tak terima. Kapolda Maluku akan proses hukum terduga anggota Brimob.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pembacok Kuasa Hukum Perusahaan Tambang di Kalsel Ditangkap
23 Oktober 2021
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pembacokan terhadap kuasa hukum perusahaan tambang PT Anzawara Satria.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Anzawara Dibacok Orang Tak Dikenal di Lokasi Tambang Batubara Kalsel
22 Oktober 2021
Korban pembacokan di kawasan tambang batubara mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, dan luka pada kaki kiri.
Baca SelengkapnyaWapres Ingatkan Pemda untuk Menghentikan dan Menindak Penambang Liar
23 Februari 2021
Ma'ruf Amin mengingatkan seluruh pemda untuk menghentikan kegiatan penambang liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan
Baca SelengkapnyaPolisi Tetap Sidik Penyerangan Wagub Babel Oleh Penambang Liar
14 Januari 2020
Polisi tetap menyelidiki penyerangan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung oleh penambang liar.
Baca SelengkapnyaPenambang Timah Ilegal Serang Rombongan Wagub Babel
2 November 2019
Seluruh peralatan operasional, pribadi hingga seragam dilucuti para penambang dan dibakar, seperti handphone, motor, dan peralatan lain.
Baca SelengkapnyaEmpat Penambang Liar Tewas di Lubang Galian Emas di Bogor
18 Maret 2019
Empat penambang liar yang biasa disebut dengan istilah gurandil itu ditemukan tewas di dasar lubang galian emas.
Baca SelengkapnyaBertahan dari Emas, Venezuela Gunakan Penambang Liar
13 Februari 2019
Sistem finansial yang menyokong ekonomi Venezuela selama beberapa tahun bukanlah dari pasar saham tetapi melalui penambangan emas primitif.
Baca Selengkapnya