KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

Reporter

Editor

Jumat, 25 Mei 2012 22:57 WIB

Aat Syafaat berjalan memasuki mobil tahanan LP Cipinang, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (25/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bekas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. “Untuk kepentingan penyidikan, Aat ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Cipinang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Jum’at, 25 Mei 2012.

Kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail mengatakan kecewa dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya. Menuruut dia, penyidik harusnya memperhitungkan kondisi kesehatan Aat. “Dokter jantung tadi menyarankan supaya dilakukan operasi, tapi karena kita menghormati KPK, saya minta tunggu dulu,” kata Maqdir.

Maqdir menduga penahanan itu ada tekanan dari mantan Pimpinan PT Krakatau Steel. "Ada orang dari KS, eks KS," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi. Diantaranya adalah Dirut PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, Rabu 9 Mei lalu. Fazwar saat itu ditanya soal proses pengadaan pelabuhan. Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat Kota Cilegon dan pengusaha yang melakukan pembangunan Dermaga Kubangsari.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wali Kota Cilegon dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada 2005-2010 lalu sejak 23 April 2012 lalu. Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi suap dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 11 miliar.

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Selasa, 22 Mei 2012 lalu, Aat Syafaat sempat menggelar istigasah (doa bersama) di Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon. Dalam kesempatan itu, Aat mengatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Jumat, 25 Mei 2012.

“Sebenarnya hari Jumat ini saya harus masuk rumah sakit untuk perawatan dan observasi jantung. Tapi saya sudah tunda karena akan diperiksa KPK, jadi ke rumah sakitnya nanti, Senin, 28 Mei 2012, saja,” kata Aat.

Aat menilai penahanan itu sebagai hasil rekayasa yang dipaksakan. “Jika saya ditahan, berarti hasil rekayasa mereka berhasil. Saya akan pasrah jika itu terjadi,” katanya.

Kasus tersebut bermula saat Pemerintah Kota Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.

WASI’UL ULUM

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya