Sidang Pembunuhan Hakim Agung Mulai Berlangsung

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembunuhan Hakim Abung Syafiuddin Kartasasmista dimulai Senin (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Seusai sidang, pembela Noval Hadad dan R Maulawarman, tersangka pembunuhnya, menyatakan bahwa dakwaan jaksa berbeda dengan pernyataan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anton Bachrul Alam, yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kamar Badrun, mengancam kedua terdakwa terkena pasal 340 KUHP juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka, katanya, “Telah dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.” Ia mengatakan, berdasarkan berkas Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik, diungkapkan kedua pembunuh itu diawal pertemuan tidak sengaja Dody Harjito, yang berstatus saksi, dengan terdakwa, Mulawarman, di sebuah bar di Senayan pada awal Juni 2001. Dalam pertemuan tersebut, Dody mengatakan ia mendapat pekerjaan oleh bosnya, Tommy Soeharto, untuk membantu menyikat musuh-musuh bosnya yang ternyata adalah Hakim Agung Syafiuddin. Setelah bertemu sekitar empat kali, mereka berdua bertemu dengan Tommy Soeharto di sebuah rumah di Jalan Alam Segar III no 23 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam salah satu pertemuan tersebut, Dody sempat meminta bayaran senilai Rp 100 juta dan pada saat itu oleh Tommy langsung diserahkan uang senilai US$ 10 ribu. Di pertemuan terakhir, kali ini terdakwa Noval ikut, Tommy memberi alamat rumah Syafiuddin di Jalan Lantana Raya no 1A Sunter Jakarta Utara dan informasi pada pukul berapa Syafiuddin berangkat ke kantornya di Mahkamah Agung. Selain itu, Tommy juga memberikan dua pucuk senjata api jenis pistol Bareta masing-masing berwarna hitam kaliber 9mm dan putih kaliber 7,05 mm. Berdasarkan informasi dan senjata dari Tommy tersebut, dua terdakwa pada 26 Juli tahun lalu, segera menuju kediaman Syafiuddin. Setelah sebelumnya sempat menginap di Hotel Patra Jasa Cempaka Putih. Sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, kedua terdakwa memepet mobil yang dikendarai Syafiuddin, Honda Civic, berwarna perak bernomer polisi B 999 KZ dengan motor RX King warna hitam bernomer polisi B 5118 KU. Dari jarak sekitar 50 sentimeter, Noval menembak Syafiuddin sebanyak satu kali dengan pistol Bareta hitam. Setelah itu mobil Syafiuddin oleng dan menabrak warung. Kemudian Noval turun dari motor, lalu menembak sebanyak tiga kali ke arah Syafiuddin. Selain didakwa dengan pasal 340, kedua terdakwa juga didakwa berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951,” kata Abdul mengakhiri surat dakwaannya yang tebalnya 15 halaman. Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Suhardi Somomoeljono, mengatakan surat dakwaan JPU berbeda dengan keterangan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Kadispen, lanjutnya, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor RX King. Padahal, dalam dakwaan, hanya dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan satu buah motor. “Muncul pertanyaan dalam peristiwa pidananya, ke mana dua terdakwa dan satu motor RX King lainnya?” ujar dia. Ia menegaskan, surat dakwaan tersebut bisa cacat hukum dan tidak bisa diteruskan, bila terdakwanya tidak komplit. Oleh karenanya, ia akan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan jaksa. Apabila ada dua orang lain yang terlibat dan sampai saat ini belum ditangkap, harus dibuat Daftar Pencarian Orang. Sidang yang berjalan sekitar satu jam ini, dipadati oleh pengunjung sidang, terutama media massa baik cetak maupun elektronik. Kedua terdakwa hanya tertunduk selama surat dakwaan dibacakan. Noval, yang kakinya tertembak saat ditangkap, duduk di kursi pesakitan, dengan kaki diluruskan, karena tidak bisa ditekuk. Ketua Majelis Hakim, Amiruddin Zakaria, hingga Senin (14/1) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. (kurniawan-tempo news room)

Berita terkait

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

9 detik lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

4 menit lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

6 menit lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

9 menit lalu

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Kota Malang Demo di DPRD

Puluhan jurnalis di Kota Malang, Jawa Timur menggelar demo menolak RUU Penyiaran. Mereka menyebut itu mengekang kebebasan pers.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

9 menit lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

15 menit lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

17 menit lalu

1,4 Juta Sertifikat Tanah di Kabupaten Bekasi akan Beralih ke Elektronik

Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi akan diubah dari dokumen fisik ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Marilyn Manson Menyepakai Kontrak Rekaman dengan Label Baru

22 menit lalu

Marilyn Manson Menyepakai Kontrak Rekaman dengan Label Baru

Penyanyi rock Amerika Serikat Marilyn Manson menyepakati kontrak rekaman baru dengan label independen Nuclear Blast

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

22 menit lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

24 menit lalu

Pembaruan iOS 17.5 Bawa Bug, Foto Lama yang Sudah Dihapus Bisa Muncul Lagi

Dampak dari bug di iOS 17.5 ini dinilai membawa masalah privasi yang sangat besar, sebab foto yang dihapus seharusnya tidak disimpan server Apple.

Baca Selengkapnya