Yusril Ihza: Aturan Cuti Kampanye Kurang Jelas

Reporter

Editor

Senin, 8 Maret 2004 18:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menilai peraturan pemerintah yang mengatur soal cuti saat berkampanye masih membingungkan. Yusril, yang juga menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM mempertanyakan tentang cuti selama dua hari yang diberikan kepada setiap menteri yang akan berkampanye. "Apa boleh berkampanye, tapi setelah itu selesai kembali ke kantor bekerja, atau melaksanakan kerja di tempat lain," kata Yusril kepada wartawan seusai menghadiri peluncuran biografi Ahmad Sumargono di Jakarta, Senin (8/3). Yusril juga mempertanyakan, apakah cuti selama dua hari tersebut harus diambil dua hari berturut-turut. Selain itu, dia juga masih belum mengetahui apakah perlu ditunjuk seorang menteri ad interim apabila seorang menteri mengambil cuti lebih dari tiga hari. Yusril berharap, Menteri Dalam Negeri dan KPU dapat segera memberikan klarifikasi soal tersebut. Pasalnya, masa kampanye tinggal beberapa hari lagi, yaitu mulai 11 Maret nanti. Waktu berkampanye selama dua hari yang diberikan kepada seorang menteripun dinilainya sangat terbatas. Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden Hamzah Haz, kembali menegaskan niatnya untuk mengambil cuti penuh saat berkampanye. Meskipun hingga saat ini pihaknya belum juga menyerahkan jadwal kampanye kepada KPU. "Kalau kampanye, pasti saya akan cuti," katanya. Sementara, mengenai ketidaksiapan KPU dalam pengadaan logistik pemilu wakil presiden meminta KPU melapor kepada presiden soal kesulitan-kesulitan yang dihadapinya. Pasalnya, Presiden lah yang memegang mandat dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu. "Pemilu tidak boleh gagal, karena itu kalau ada masalah KPU harus lapor kepada Presiden," katanya. Pemerintah sendiri, kata Hamzah, sampai saat ini masih meyakini KPU dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Pemerintah siap membantu KPU menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Sapto Pradityo - Tempo News Room

Berita terkait

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

3 hari lalu

Wacana Nomenklatur Baru Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tambah Jumlah Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kabinet Prabowo-Gibran ditengarai akan gemuk, untuk mengubah aturan jumlah menteri harus ada nomenklatur baru. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

9 hari lalu

Kata Pakar Hukum Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto dapat menambah nomenklatur kementerian dengan amendemen UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

23 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

42 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

42 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

43 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

43 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

44 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

44 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya