Kasus Yulianis, Polisi Tunggu KPK

Reporter

Editor

Kamis, 10 Mei 2012 21:08 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri masih menunggu proses penyidikan Yulianis di Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, menurut juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, polisi belum bisa bersikap apapun. "Jadi Yulianis masih jauh dari proses untuk ditetapkan tersangka," kata Saud dalam konferensi pers di kantornya hari Kamis, 10 Mei 2012. Saud menyatakan kepolisian telah mengirim surat kepada KPK tanggal 20 Februari 2012 perihal kasus Yulianis.

Namun, kata Saud, KPK menjawab masih melakukan proses terhadap Yulianis. Sejauh ini, Saud menuturkan polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mantan Bendahara Grup Permai, Yulianis, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

Pekan lalu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan telah menanyakan langsung ke penyidik mengenai kabar telah disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Yulianis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, masih belum ada SPDP untuk Yulianis, menurut Rikwanto.

Sebelumnya, informasi yang diterima dari sumber Tempo menyebutkan Yulianis sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro. Tempo mendapatkan salinan SPDP yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011.

Rikwanto menyatakan tidak ada surat yang bocor karena hingga kini pihak kepolisian memang belum mengeluarkan SPDP itu. Ia pun menolak menyebutkan adanya kemungkinan pemalsuan SPDP.

Saat ini, kata dia, polisi masih mempelajari laporan yang diberikan pelapor, Gerhana Sianipar. Selain itu, kepolisian masih menelusuri bukti-bukti mengenai pemalsuan dokumen tersebut. Gerhana Sianipar sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Gerhana sudah bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin, Maret lalu.

Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.

Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi Grup Permai.

MARIA YUNIAR

Berita terkait

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin

25 Juli 2017

Tanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin



Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

25 Juli 2017

Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis  

Sejumlah nama tokoh yang disebut Yulianis terjerat kasus karena Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

24 Juli 2017

Disebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK

Mantan Anggota KPK, Adnan Pandu Praja, membantah penyataan Yulianis di depan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR bahwa ia menerima uang Rp 1 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

24 Juli 2017

KPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK

Saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Yulianis mengatakan ada pemberian duit kepada mantan komisioner KPK.

Baca Selengkapnya

Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK

24 Juli 2017

Menangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK

Yulianis bicara di depan anggota Pansus Hak Angket KPK DPR. Ia sempat menangis dan mengatakan tidak berniat melemahkan KPK.

Baca Selengkapnya

Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

24 Juli 2017

Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

Yulianis menangis menceritakan teman-temannya yang ikut terjerat kasus korupsi karena Nazaruddin, saat bersaksi di hadapan Pansus Angket KPK.

Baca Selengkapnya

Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat  

24 Juli 2017

Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat  

Pansus Angket KPK memanggil Yulianis untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.

Baca Selengkapnya