TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri masih menunggu proses penyidikan Yulianis di Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, menurut juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, polisi belum bisa bersikap apapun. "Jadi Yulianis masih jauh dari proses untuk ditetapkan tersangka," kata Saud dalam konferensi pers di kantornya hari Kamis, 10 Mei 2012. Saud menyatakan kepolisian telah mengirim surat kepada KPK tanggal 20 Februari 2012 perihal kasus Yulianis.
Namun, kata Saud, KPK menjawab masih melakukan proses terhadap Yulianis. Sejauh ini, Saud menuturkan polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan mantan Bendahara Grup Permai, Yulianis, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Pekan lalu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan telah menanyakan langsung ke penyidik mengenai kabar telah disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas Yulianis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, masih belum ada SPDP untuk Yulianis, menurut Rikwanto.
Sebelumnya, informasi yang diterima dari sumber Tempo menyebutkan Yulianis sudah dijadikan tersangka oleh Polda Metro. Tempo mendapatkan salinan SPDP yang sudah ditandatangani Ajun Komisaris Besar Aswin Sipayung dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 10 November 2011.
Rikwanto menyatakan tidak ada surat yang bocor karena hingga kini pihak kepolisian memang belum mengeluarkan SPDP itu. Ia pun menolak menyebutkan adanya kemungkinan pemalsuan SPDP.
Saat ini, kata dia, polisi masih mempelajari laporan yang diberikan pelapor, Gerhana Sianipar. Selain itu, kepolisian masih menelusuri bukti-bukti mengenai pemalsuan dokumen tersebut. Gerhana Sianipar sebagai Direktur Utama PT Exartech Technology Utama melaporkan Yulianis ke Polda pada Oktober 2011 dengan tuduhan memalsukan tanda tangan dirinya saat Grup Permai membeli saham Garuda. Gerhana sudah bersaksi dalam sidang kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin, Maret lalu.
Gerhana mengatakan tanda tangan palsu itu berada pada dua berkas pembelian saham Garuda. Pertama, surat pemesanan saham Garuda. Dan kedua, surat kuasa pembukaan rekening saham di perusahaan pialang, PT Mandiri Sekuritas. Exartech, perusahaan yang dipimpin Gerhana, adalah satu dari lima perusahaan Nazaruddin yang memborong saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Selain melapor ke polisi, Gerhana sudah menegur langsung Yulianis. Gerhana juga mengadu ke Muhajidin Nur Hasyim, adik kandung Nazaruddin yang menjadi petinggi Grup Permai.
MARIA YUNIAR
Berita terkait
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui
24 Agustus 2017
Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.
Baca SelengkapnyaTanggapi Yulianis, KPK Sangkal Istimewakan Nazaruddin
25 Juli 2017
Menurut Yulianis, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin.
Pansus Hak Angket Undang Nama Tokoh di Daftar Yulianis
25 Juli 2017
Sejumlah nama tokoh yang disebut Yulianis terjerat kasus karena Nazaruddin.
Baca SelengkapnyaDisebut Yulianis Terima Uang 1 M, Ini Kata Mantan Komisioner KPK
24 Juli 2017
Mantan Anggota KPK, Adnan Pandu Praja, membantah penyataan Yulianis di depan Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR bahwa ia menerima uang Rp 1 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Pelajari Tudingan Yulianis, Ada Uang untuk Eks Pimpinan KPK
24 Juli 2017
Saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan Pansus Hak Angket KPK, Yulianis mengatakan ada pemberian duit kepada mantan komisioner KPK.
Baca SelengkapnyaMenangis di Pansus Angket KPK, Yulianis: Bukan untuk Lemahkan KPK
24 Juli 2017
Yulianis bicara di depan anggota Pansus Hak Angket KPK DPR. Ia sempat menangis dan mengatakan tidak berniat melemahkan KPK.
Baca SelengkapnyaHadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin
24 Juli 2017
Yulianis menangis menceritakan teman-temannya yang ikut terjerat kasus korupsi karena Nazaruddin, saat bersaksi di hadapan Pansus Angket KPK.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat
24 Juli 2017
Pansus Angket KPK memanggil Yulianis untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang
31 Maret 2017
KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans
23 Februari 2017
Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.
Baca Selengkapnya