Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadir di Pansus Angket KPK, Yulianis Ungkap Kelakuan Nazaruddin

image-gnews
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis saat memberi keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Jakarta 24 Juli 2017. Yulianis dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran KPK. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi kunci kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Yulianis, memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Yulianis mengatakan, kedatangannya ini untuk membela teman-temannya yang ikut terjerat kasus korupsi karena Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.

"Saya ke sini karena teman-teman saya. Saya capek ngomong ke sana ke mari, tapi enggak ada yang peduli. Teman-teman saya adalah yang namanya dipakai di perusahaan Nazaruddin," kata Yulianis sambil menangis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Baca: Penuhi Panggilan Pansus Angket KPK, Yulianis Dikawal Ketat  

Ia menyebut, Mindo Rosalina Manulang adalah korban pertama Nazaruddin. Menurut Yulianis, Rosalina mendapatkan kekerasan fisik selama menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Pondok Bambu dari keluarga Nazaruddin. "Dia dipaksa untuk mengaku tidak kenal Nazaruddin sampai mendapat serangan fisik," ujarnya.

Walhasil, kata Yulianis, Rosalina pun mengalami trauma dan takut mempercayai orang dan media terkait pengungkapan kasusnya. "Media banyak yang bilang itu hanya drama Rosa," kata dia. Saat ditanya pansus dari mana mendapatkan informasi tersebut, Yulianis menjawab, "Dia (Rosalina) cerita sama saya sendiri."

Yulianis juga menyebutkan beberapa nama saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan anggota Pansus di bawah sumpah. Aan Pribadi, staf marketing, yang juga anak buah Nazaruddin, kata dia, juga terjerat kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Sampit, Kalimantan Tengah. Aan telah divonis 14 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Pansus Hak Angket Panggil Yulianis Tanya Penanganan Tipikor KPK

Nama lain yang disebut Yulianis adalah Devi Rezalaya. Dia menuturkan, awalnya Devi hanya direkrut menjadi tukang fotokopi. "Dia staf Marisi Matondang," ujarnya. Marisi, kata Yulianis, saat itu bekerja pada Nazaruddin untuk proyek Rumah Sakit Daerah Keraton Solo, Jawa Tengah.

Yulianis mengatakan, setelah anak buah Nazaruddin ikut terseret kasus korupsi, KPK berjanji akan melakukan supervisi terhadap pengembangan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin. Namun, kata dia, supervisi dan aspek pencegahan oleh KPK gagal.

Bahkan, Yulianis menyebutkan Nazaruddin masih mampu memanggil anak buahnya untuk melaksanakan rapat dengan perusahaannya membahas proyek-proyek yang melibatkan pemerintah. "Nazar ini meski dalam penjara bisa memanggil orang ini untuk meeting dari dalam penjara," katanya. Karena itulah, ia menilai aspek pencegahan oleh KPK gagal.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

42 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

2 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.


Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Penampakan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD yang akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan, darii gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tengah menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.


KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

5 jam lalu

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penahanan tersangka mantan anggota DPRD Jambi Kusnindar, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 24 Juli 2023. Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 turut melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tengah Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif di Telkomsigma

KPK tengah menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom, Telkomsigma.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

5 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

12 jam lalu

Anggota kepolisian berjaga saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 16 Mei 2024. Tim penyidik membawa dua koper yang diduga berisi sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan sekitar enam jam. ANTARA FOTO/Hasrul Said
KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.


Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.


Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik dirinya, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menggelar sidang pelanggaran etik dengan memeriksa Nurul Gufron sebagai terperiksa terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.