TEMPO.CO, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerahnya. Hal itu tercermin dari pelarangan terhadap warga untuk melihat dan mengetahui anggaran daerahnya oleh bupati dan dewan setempat.
“Maaf kami tidak bisa memberikan dokumen APBD,” ujar Kepala Seksi Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Garut, Ayi, Rabu, 25 April 2012.
Menurut dia, kebijakan itu telah disepakati antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Namun saat ditanya kejelasan tentang aturan itu, Ayi enggan menjelaskannya. “Saya tidak tahu aturan yang jelasnya sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Ayi mengaku bagi masyarakat yang menginginkan dokumen keuangan itu harus mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapannya yakni harus meminta izin terlebih dahulu kepada Bupati dan dewan, selanjutnya kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah. “Kalau tidak ada izin ataupun disposisi kami tidak bisa memberikannya, termasuk juga kepada wartawan,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, dokumen anggaran daerah boleh diakses oleh siapa saja. “Tidak ada kesepakatan apa-apa dengan Bupati soal APBD, apalagi harus minta izin ke dewan untuk mendapatkan dokumennya,” ujarnya.
Sekjen Garut Goverment Watch (GGW), Agus Rustandi, menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa APBD merupakan dokumen publik yang bisa diakses oleh masyarakat. “Kalau bersikap seperti ini berarti pemerintah tidak transparan. Berarti APBD tahun ini juga ada apa-apanya,” ujar Agus.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
RAPBD DKI 2024 Diusulkan Rp 81,58 Triliun, Heru Budi Sampaikan Peruntukannya
6 Oktober 2023
Pemprov DKI mengusulkan Rancangan APBD 2024 senilai Rp 81,58 Triliun. Ini peruntukannya menurut Pj Gubernur Heru Budi.
Baca SelengkapnyaIni Arah Pembangunan Surabaya di 2023
16 Januari 2023
Pemkot Surabaya akan memanfaatkan APBD tahun ini sebesar Rp 11,36 triliun.
Baca SelengkapnyaKemendagri Sosialisasi APBD untuk Pendidikan Agama
18 Agustus 2022
Jaminan pemerintah daerah dapat menganggarkan dana untuk bidang pendidikan agama tertuang dalam UU 23/2014.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Buka Sebab Belanja Pemerintah Daerah Lambat: Karena Business As Usual
15 Desember 2021
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti membuka penyebab lambatnya penyerapan belanja daerah.
Baca SelengkapnyaRealisasi Belanja APBD Hanya 59 Persen, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda
23 November 2021
Sri Mulyani menuturkan realisasi belanja daerah tersebut hanya naik 3,51 persen (yoy) dibanding periode sama tahun lalu
Baca SelengkapnyaKabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022
9 November 2021
Penyusunan APBD tahun 2022 masih diarahkan untuk penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
Baca SelengkapnyaPSI Minta Fraksinya di DPRD DKI Tolak Rancangan Kenaikan Pendapatan Legislator
30 November 2020
PSI menyatakan tak pantas jika anggota DPRD DKI naik pendapatannya di tengah pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaInspektorat Jabar Periksa Bantuan Anggaran Kota Bogor, Hasilnya?
6 Februari 2020
Inspektorat Jawa Barat melakukan pemeriksaan penggunaan bantuan anggaran dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bogor pada APBD kota itu.
Baca SelengkapnyaAlokasikan Belanja Daerah, Sri Mulyani Minta Pemda Tiru Jokowi
14 November 2019
Sri Mulyani meminta pemerintah daerah meniru langkah Presiden Jokowi saat masih menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSerapan APBD Baru 54 Persen, Anies Baswedan Ungkap Penyebabnya
12 November 2018
Anies Baswedan menjelaskan banyak pekerjaan dalam APBD yang dijalankan tapi pembayarannya tidak ditagihkan.
Baca Selengkapnya