Mendagri Diminta Tidak Gegabah Setujui Pemecatan Bupati Kampar

Reporter

Editor

Minggu, 22 Februari 2004 15:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi I DPR meminta Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno tidak gegabah menandatangi persetujuan pencopotan Bupati Kampar Jefrie Noer oleh DPRD Kabupaten Kampar, Riau. Ketua Komisi I DPR Ibrahim Abong, kepada Tempo News Room, Ahad (22/2) mengatakan, meski pemecatan itu merupakan hak dari DPRD, pencopotan itu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden melalui gubernur dan mendagri."Fungsi pemerintah pusat kan harus mendengarkan alasan dari kedua belah pihak (DPRD dan bupati), melakukan check and balances," kata dia. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah pusat tidak melakukan kesalahan dengan memberikan sanksi atau hukuman atas sesuatu yang tidak dilakukannya. Pernyataan ini menanggapi pemecatan Jefrie Noer oleh DPR Kampar, Sabtu (21/2). DPRD memecat Jefrie setelah kalangan pendidikan Kampar menuntut Jefrie dicopot karena dianggap melecehkan profesi guru.Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi VI DPR Taufiqqurohman. Dia menilai, pemecatan itu sangat bermakna kemenangan bagi para guru yang selama ini terpinggirkan. "Makanya seorang kepala daerah itu harus hati-hati kalau bicara. Ia harus mengerti undang-undang, tidak sebatas retorika saja,? kata Taufiq.Menurut dia, hikmah paling penting dari peristiwa ini adalah keharusan dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan 20 persen APBD-nya untuk pendidikan. Apalagi, alokasi pendidikan 20 persen APBD sudah diperintahkan undang-undang. Menurut Taufiq, suatu pemerintahan dinilai bermutu diukur dari alokasi anggaran yang dilakukan. Ini untuk menunjukkan keseriusan komitmen pemerintah. "Sampai saat ini alokasi pendidikan tidak sampai satu persen dari GDB (pendapatan domestik bruto). Ini terendah dari 35 negara yang dinilai UNESCO (Badan PBB yang menangani soal pendidikan)," kata dia.Umumnya, suatu negara mengalokasikan dana pendidikan antara tiga sampai empat persen dari pendapatan domestik bruto. Negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan adalah Tunisia yang mengalokasikan lebih dari enam persen dari pendapatan domestik bruto. Secara keseluruhan, Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan dana untuk pendidikan antara enam hingga tujuh persen dari APBN. Jadi, kata dia, pemerintah tidak boleh mengurangi subsidi pendidikan tapi justru meningkatkannya.Karena itu, kata Taufiq, Komisi VI DPR sudah memanggil empat menteri terkait, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan. Keempat menteri dan DPR sepakat untuk menaikkan alokasi dana pada 2004-2009 ini menjadi empat persen dari pendapatan kotor domestik. Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

23 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya