Yusril: Siti Fadilah Bisa Dicopot Setelah Terdakwa
Reporter
Editor
Kamis, 19 April 2012 10:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kliennya tak bisa dicopot sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sebelum menjadi terdakwa. "Kalau sampai dicopot, maka itu merupakan kesalahan,” kata mantan Menteri Hukum dan HAM ini dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis 19 April 2012.
Yusril memastikan hal tersebut dengan dalih dirinya sebagai pembuat peraturannya. Yusril memang menjabat Menteri Hukum dan HAM kala penyusunan Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan jabatan Siti sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bergantung pada arahan langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Asas praduga tak bersalah akan tetap digunakan menyikapi status mantan Menteri Kesehatan ini. "Kalau sudah ada kebijakan dari Presiden, kami akan ambil langkah-langkah terkait Bu Siti," kata Dipo di kompleks istana kepresidenan.
Hari ini, Siti Fadilah membenarkan dirinya menunjuk Yusril Ihza sebagai pengacara kasus korupsi yang menjeratnya di kepolisian. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu menunjuk Yusril sebagai ketua tim pengacara. "Saya sudah meminta Pak Yusril untuk membela saya dalam menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan kepada saya," kata Siti Fadilah dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo. “Dia menjadi kuasa hukum saya.”
Markas Besar Kepolisian RI menyatakan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Modusnya, menurut polisi, Siti merekomendasikan penunjukan langsung pelaksana proyek yang diduga menggelembungkan nilai proyek.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, membenarkan Siti beberapa kali diperiksa dalam kasus korupsi. Kurang lebih ada tujuh kali Siti diperiksa oleh KPK. Kasus terakhir yang kini menjerat Siti sebagai tersangka berbeda dengan yang diurus KPK. Siti dijadikan tersangka dalam kasus proyek Nazaruddin di Kementerian Kesehatan. Siti menganggap dirinya terjerat dalam sebuah konspirasi.