TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai alasan yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara masuk akal. “Alasan strategis politis dan keamanan masuk akal,” katanya ketika ditemui di kantornya Selasa 17 April 2012. “Tapi perlu ada kajian, ada syarat undang-undang dan persyaratan administratif.”
Menurutnya ide pemekaran provinsi Kalimantan Utara sudah lama ada. Pertimbangan dewan saat itu adalah wilayah Kalimantan Utara yang luas dan posisinya yang berada di perbatasan langsung dengan Malaysia. “Perlu jadi beranda rumah kita,” kata Penerima Bung Hatta Award tahun 2004 ini.
Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam rancangan itu, Baleg meloloskan 19 daerah, Kalimantan Utara merupakan salah satunya.
Menanggapi pemekaran Gamawan menyatakan Dirjen Otonomi Daerah masih melakukan kajian. “Kalau ini memenuhi syarat dan diperlukan sekali, saya akan bicarakan dengan presiden,” katanya. Ia pun kembali mengingatkan bahwa moratorium masih berlaku. “Kami harus kaji aspek administrasi, geografis dan demografi apa sudah memenuhi syarat.”
Kalimantan Utara berada di sepanjang kawasan perbatasan Provinsi Kalimantan Timur dengan Malaysia. Kondisi pembangunan di kawasan itu dinilai jauh tertinggal dibandingkan kawasan selatan yang merupakan pintu gerbang Kalimantan.
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada
20 Desember 2022
Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah
17 September 2022
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya
25 Juli 2022
DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Baca SelengkapnyaWacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar
19 Juli 2022
Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024
17 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024
7 Juli 2022
Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB
30 Juni 2022
DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT
Baca SelengkapnyaJK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat
29 Juni 2022
Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaKemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP
28 Juni 2022
Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.
Baca Selengkapnya