TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, menyatakan empat dari lima partai koalisi pendukung pemerintah telah menyepakati soal empat isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum. Hanya Partai Golkar yang tak menolak memberikan satu suara soal ambang batas parlemen.
"Hasil rapat semalam ada kemajuan yang sangat bagus. Semalam kami minus Golkar sudah mencapai kesepakatan," ujarnya kepada wartawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 11 April 2012.
Semalam, setgab koalisi kembali menggelar rapat konsolidasi untuk menentukan sikap akhir soal Rancangan Undang-Undang Pemilu yang akan segera di sahkan hari ini. Empat isu masih menjadi perdebatan menjelang akhir masa penetapan ini. Empat isu itu adalah soal sistem pemilu, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan serta metode konversi suara menjadi kursi.
Arwani mengatakan, dalam rapat di kediaman Sekretaris Setgab, Syarif Hasan, partai koalisi akhirnya mencapai kompromi. Dalam perbicangan selama kurang lebih tiga jam itu, semua fraksi sepakat mengusung sistem proporsional terbuka. "Termasuk PKB yang sebelumnya mengusung sistem tertutup," ujarnya.
Namun, suara terpecah soal ambang batas parlemen. Demokrat, PKB, PAN serta PPP akhirnya menemukan titik temu pad angka 3,5 persen. "Golkar masih di empat persen," ujarnya. Sementara untuk alokasi kursi, menurutnya, seluruh fraksi sepakat dengan alokasi 3-0 kursi per dapil untuk DPR RI. "Dan alokasi 3-12 kursi per dapil untuk DPRD," ujarnya.
Sementara untuk metode perhitungan suara, Arwani mengatakan suara koalisi kembali terpecah. Golkar meminta mekanisme konversi dengan menggunakan sistem webster. "Sementara yang lain sepakat di sistem kuota," ujarnya.
Arwani menambahkan, dalam pertemuan itu empat partai juga sepakat untuk meminta sistem paket jika nanti dalam rapat paripurna lobi tidak juga mendapatkan titik temu. "Kami sepakat paket," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita terkait
Mendagri Tito Karnavian: Perlu Kajian untuk Revisi UU Politik dengan Metode Omnibus Law
17 jam lalu
Mendagri Tito Karnavian menanggapi rencana DPR untuk merevisi delapan UU terkait politik dengan metode omnibus law.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Sebut Pemberantasan Korupsi Cukup Tanpa UU Perampasan Aset, Kok Bisa?
1 hari lalu
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi cukup tanpa UU Perampasan Aset. Kronologi UU ini yang banyak halangan.
Baca SelengkapnyaDPR Tidak Ikut Gunakan Mobil Maung Pindad: Harganya Mahal
1 hari lalu
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyebut DPR tidak ikut menggunakan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Baca SelengkapnyaTanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah
1 hari lalu
Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar Punya Uang Tunai Miliaran, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
1 hari lalu
KPK menanggapi Zarof Ricar, tersangka kasus dugaan pengurusan perkara Ronald Tannur, yang memiliki uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
Baca SelengkapnyaKata Komisi X soal Nasib Ujian Nasional Era Menteri Abdul Mu'ti
2 hari lalu
Ketua Komisi X DPR buka suara soal peluang dikembalikannya Ujian Nasional.
Baca SelengkapnyaKorban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus
2 hari lalu
Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya berkirim surat ke Prabowo dan DPR, meminta penyelesaian kasus mereka.
Baca SelengkapnyaTanggapan DPR hingga PT Pindad Soal Prabowo Ingin Maung Jadi Mobil Dinas Menteri
2 hari lalu
PT Pindad menyatakan sanggup memproduksi Maung untuk kendaraan dinas para menteri sesuai instruksi Presiden Prabowo.
Baca SelengkapnyaPKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045
2 hari lalu
Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.
Baca SelengkapnyaDPR Tidak Ingin Komunikasi Buruk Penyelenggaran Haji dengan Menag Terulang
2 hari lalu
Salah satu alasan pembentukan Pansus Haji yakni adanya dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kemenag.
Baca Selengkapnya