Rancangan Undang Undang Kesetaraan Gender, Masih Kontroversi

Reporter

Editor

Senin, 9 April 2012 20:28 WIB

Deklarasi Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) di hotel Grand Sahid, Jakarta (28/2). TEMPO/Evieta Fajar

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang sudah sampai draft kedua dibahas oleh Komisi VIII DPR, menuai kontroversi. Dalam tabligh akbar Menolak RUU Gender Liberal, di Mesjid Sunda Kelapa, Menteng, pada 8 April 2012, organisasi Islam Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) dan beberapa cendekiawan Islam menyebut aturan ini merupakan produk budaya dan liberal.

Acara ini menghadirkan beberapa pakar hukum Islam seperti, H. Adian Husaini (dosen pasca sarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor), H. Zaytun Rasmin (ketua umum Wahdah Islamiyah), Dr. Ahmad Zain an-Najah (hukum Islam, DDII), H. Jeje Zainuddin (hukum Islam, Persis), H. Henri Shalahuddin MA (peneliti gender, Insist-Institute for The Study of Islamic Thought and
Civilizations), perwakilan cendekiawan muslim, Prof Dr Marwah Daud Ibrahim dan figur publik, Astri Ivo.

Menurut Sekjen MIUMI, Bachtiar Nasir Lc, definisi gender dalam RUU bertentangan dengan konsep Islam tentang peran dan kedudukan perempuan. Dalam Islam, pembagian peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan tidak berdasarkan pada budaya, tetapi berdasarkan wahyu yang bersifat lintas zaman dan budaya.

Selain itu, makna kesetaraan dan keadilan dalam RUU KKG, terutama dalam Pasal 1, 2, dan 3 memiliki pertentangan dalam ajaran Islam. Sebab dalam Islam, pemaknaan hal tersebut tidaklah berarti persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam semua hal.“Kalau tidak dikritisi oleh para ulama, RUU ini bisa bahaya,” ujar Bachtiar.

Adian Husaini menyebut, pasal 4 RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender memberikan gambaran berlebihan tentang kemajuan dan peran perempuan dalam pembangunan. Sehingga memaksakan keterlibatan perempuan di dalam ruang publik di semua lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk memberikan jatah 30 persen kepada kaum perempuan. Dan mengucilkan makna peran perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak-anak di rumah.

“Gender tidak ada istilahnya dalam Islam, ia datang dari dunia barat yang antagonis. Sementara Islam mengusung konsep harmoni antara pria dan wanita, bukan semangat perlawanan dan pemberontakan,” kata Adian.

Bachtiar menegaskan, ini bukan semata-mata membidik RUU. Terlalu kecil sifatnya kalau hanya membidik rancangan undang undang. Ia mengatakan, umat Islam harus bersatu menghadang paham liberalisme. “Bersatu saja belum tentu menang apalagi sendiri sendiri, karena ke depan yang dihadapi monster besar yang masuk lewat pintu liberalisme. Masih fajar menyingsing maka segera bangunkan umat,” katanya.


EVIETA FADJAR

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

28 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

30 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

37 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

54 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

1 Maret 2024

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja

24 Februari 2024

Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial

Baca Selengkapnya