Pastika Menilai Berita Bali Post Tidak Kredibel  

Reporter

Editor

Senin, 12 Maret 2012 13:21 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika bergeming dalam kasus gugatan terhadap media Bali Post. Dia menilai berita berjudul “Gubernur: Bubarkan Desa Pekraman” tidak kredibel.

“Berita tanggal 19 September itu adalah tidak benar dan wartawan Bali Post tidak berada di lokasi,” kata Nyoman Sumantha yang membacakan replik pihak Pastika di PN Denpasar, Senin, 12 Maret 2012. Kesalahan menjadi lebih parah, kata dia, karena wartawan tidak melakukan check dan recheck atas informasi yag diperolehnya.

Pada 20 September, menurut pihak Pastika, Bali Post justru kembali memutarbalikkan pernyataan gubernur. Permintaan maaf kepada anggota DPRD Bali karena belum membaca koran Bali Post justru ditulis sebagai permintaan maaf gubernur karena mengeluarkan statement akan pembubaran Desa Pekraman (adat-red).

Pemberitaan yang disebut Pastika sebagai sebuah kebohongan itu telah meresahkan masyarakat Bali, terbukti dengan munculnya pertanyaan dari kalangan adat dan agama Hindu. Apalagi Bali Post kemudian mengembangkan opini publik yang seolah membenarkan adanya pernyataan itu dan terus menyudutkan gubernur tanpa melakukan konfirmasi.

Sementara itu Pastika menyebut, gugatan perdata adalah tidak melanggar hukum. Hak itu dijamin oleh undang-undang, misalnya pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Lagipula kami telah menggunakan hak jawab yang disampikan bersama somasi pada 23 September 2011,” kata Sumantha.

Sebelumnya dalam jawaban atas gugatan (duplik), pihak Bali Post menyatakan, adanya pernyataan gubernur yang memerintahkan pembubaran desa adat atau setidaknya pada dua desa yang bertikai. Bali Post memperolehnya dari sumber yang kredibel yang tak disebutkan dalam pemberitaan.

Dalam sidang di Dewan Pers diputuskan, sumber berita Bali Post adalah kredibel namun kurang seimbang. Pihak Bali Post juga menyoalkan keengganan Pastika menempuh jalur UU Pers dengan menggunakan hak jawab sebagaimana telah direkomendasikan oleh Dewan Pers.


ROFIQI HASAN

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya