TEMPO.CO, Denpasar - Gubernur Bali Made Mangku Pastika bergeming dalam kasus gugatan terhadap media Bali Post. Dia menilai berita berjudul “Gubernur: Bubarkan Desa Pekraman” tidak kredibel.
“Berita tanggal 19 September itu adalah tidak benar dan wartawan Bali Post tidak berada di lokasi,” kata Nyoman Sumantha yang membacakan replik pihak Pastika di PN Denpasar, Senin, 12 Maret 2012. Kesalahan menjadi lebih parah, kata dia, karena wartawan tidak melakukan check dan recheck atas informasi yag diperolehnya.
Pada 20 September, menurut pihak Pastika, Bali Post justru kembali memutarbalikkan pernyataan gubernur. Permintaan maaf kepada anggota DPRD Bali karena belum membaca koran Bali Post justru ditulis sebagai permintaan maaf gubernur karena mengeluarkan statement akan pembubaran Desa Pekraman (adat-red).
Pemberitaan yang disebut Pastika sebagai sebuah kebohongan itu telah meresahkan masyarakat Bali, terbukti dengan munculnya pertanyaan dari kalangan adat dan agama Hindu. Apalagi Bali Post kemudian mengembangkan opini publik yang seolah membenarkan adanya pernyataan itu dan terus menyudutkan gubernur tanpa melakukan konfirmasi.
Sementara itu Pastika menyebut, gugatan perdata adalah tidak melanggar hukum. Hak itu dijamin oleh undang-undang, misalnya pada Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Lagipula kami telah menggunakan hak jawab yang disampikan bersama somasi pada 23 September 2011,” kata Sumantha.
Sebelumnya dalam jawaban atas gugatan (duplik), pihak Bali Post menyatakan, adanya pernyataan gubernur yang memerintahkan pembubaran desa adat atau setidaknya pada dua desa yang bertikai. Bali Post memperolehnya dari sumber yang kredibel yang tak disebutkan dalam pemberitaan.
Dalam sidang di Dewan Pers diputuskan, sumber berita Bali Post adalah kredibel namun kurang seimbang. Pihak Bali Post juga menyoalkan keengganan Pastika menempuh jalur UU Pers dengan menggunakan hak jawab sebagaimana telah direkomendasikan oleh Dewan Pers.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan
17 Mei 2016
Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan
17 Mei 2016
Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Baca SelengkapnyaDigugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan
30 Oktober 2014
Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang
25 Oktober 2014
Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui
24 Oktober 2014
Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini
24 Oktober 2014
Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui
23 Oktober 2014
Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.
Baca SelengkapnyaDua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui
20 Oktober 2014
Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.
Baca SelengkapnyaWarga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram
16 April 2014
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat
8 Oktober 2012
Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.
Baca Selengkapnya