TEMPO.CO, Jakarta- Greenpeace Indonesiamelansir temuan mereka mengenai perusakan hutan dan penebangan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh perusahaan kertas terbesar di Indonesiayaitu Asia Pulp and Paper (APP). APP dituding menebang pohon ramin, spesies yang dilindungi baik di Indonesiamaupun dunia internasional.
APP menyatakan menanggapi dengan sangat serius segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perlindungan spesies yang terancam punah. Temuan Greenpeace ini pun menjadi perhatian penting perusahaan sehingga APP segera mengirim tim khusus menindaklanjuti.
"Untuk menentukan apakah isi laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menginformasikan kepada para pemangku kepentingan kami segera setelah proses ini selesai," kata pernyataan tertulis APP. Managing Director APP Aida Greenbury tak mengangkat telepon saat dihubungi Tempo. Pesan pendek yang dikirim pun belum dibalas.
Greenpeace Indonesia melakukan investigasi selama setahun (2011) terhadap pabrik pulp APP terbesar yaitu Indah Kiat Perawang, di Riau. Dari hasil investigasi tersebut, Greenpeace menemukan bahwa kayu ramin ilegal secara reguler bercampur dengan persediaan kayu alam lainnya yang digunakan sebagai sumber produksi perusahaan tersebut.
Ramin adalah salah satu spesies tumbuhan yang hampir punah. Karena itu, tumbuhan ini dilindungi dan perdagangannya diatur sangat ketat baik di Indonesia maupun oleh dunia internasional.
MUNAWWAROH
Berita terkait
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan
39 hari lalu
Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK
54 hari lalu
Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.
Baca SelengkapnyaKLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua
16 Desember 2022
Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.
Baca SelengkapnyaIlmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria
8 November 2022
Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.
Baca Selengkapnya227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020
13 September 2021
Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.
Baca SelengkapnyaApa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?
6 Agustus 2021
UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.
Baca SelengkapnyaJaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis
28 Juni 2021
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.
Baca SelengkapnyaAdelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal
28 Juni 2021
Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,
Baca SelengkapnyaPolri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor
23 Juni 2021
Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Temukan Dugaan Pidana Adelin Lis saat Buron di Singapura
23 Juni 2021
Terdakwa pembalakan liar, Adelin Lis, patut diduga menggunakan paspor palsu atau dipalsukan.
Baca Selengkapnya