KPK Segera Tahan Angelina Sondakh  

Reporter

Editor

Selasa, 28 Februari 2012 19:30 WIB

Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam kasusu korupsi Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (15/2). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Makassar - Bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini penyidik KPK tengah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet tersebut.

"Semua tersangka yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPK akan segera ditahan. Dalam bulan ini mereka sudah menjadi tahanan KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai membawakan materi di Universitas Hssanuddin, Makassar, Selasa, 28 Februari.

Selain, Angie, kata Abraham, KPK juga akan segera menahan Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Dia mengatakan, penahanan kepada para tersangka korupsi akan dipercepat sehingga bisa berkonsentrasi pada penanganan kasus dugaan korupsi lainnya.

"Sebenarnya tergantung kesiapan penyidik. Tapi jangan khawatir penahanan akan dilakukan secepatnya," ujarnya.

Samad mengungkapkan alasan mengapa Angie tak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, jika KPK menahan sejak awal, dikhawatirkan masa penahanan akan habis sebelum seluruh berkasnya rampung. Karena itu, penahanan mereka akan dilakuakn setelah berkasnya dinyatakan rampung oleh penyidik.

"Khusus untuk Angie dan Miranda, akan ditahan meskipun berkasnya belum rampung," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, pada 3 Februari 2012. Angie disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Angie beberapa kali membantah menerima suap.

SAHRUL

Berita terkait

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

20 Mei 2015

KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.

Baca Selengkapnya

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

12 November 2014

KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.

Baca Selengkapnya

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

26 Agustus 2014

Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.

Baca Selengkapnya

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

20 Desember 2013

Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

19 Desember 2013

Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat

negara ini hancur dan tidak berwibawa.

Baca Selengkapnya

Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

19 Desember 2013

Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.

Baca Selengkapnya

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

15 Agustus 2013

Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

Insentif ini distop karena masuk rekening individu.

Baca Selengkapnya