Wakakanwil X BNI Jakarta Ditahan

Reporter

Editor

Kamis, 15 Januari 2004 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terkait dengan kasus pembobolan Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1,7 trilyun, Nurcahyo -Wakil Kepala Kantor Wilayah (Wakakanwil) X BNI Jakarta, ditahan pihak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). "Dia ditangkap kemarin dan hari ini statusnya sudah menjadi tahanan," kata Komisaris Jenderal M.A. Erwin Mappaseng, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (15/1).Saat ditangkap, Rabu (14/1), Nurcahyo sedang berada di Rumah Sakit (RS) Graha Medika. Saat ini, Nurcahyo terbaring di RS Polri Kramat Djati lantaran sakit jantungnya. Sehingga walau statusnya tahanan, masa sakit Nurcahyo tidak masuk dalam masa tahanan. Sementara, Kepala Kanwil X BNI Jakarta, Heru Sarjono dan adik kandung mantan Kepala Jasa Luar Negeri BNI Kebayoran Baru, Edi Santoso -yang juga merupakan tersangka lainnya, belum ditahan. Tidak jelas apa alasan kepolisian belum menahan mereka. "Tapi, siapapun yang terlibat pasti akan segera ditahan," kata Erwin. Begitu pula dengan Maria Pauline Lumowa yang menginginkan pemeriksaan di Singapura. "Dia (Maria) harus datang ke Indonesia untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya," kata Erwin lagi. Sita Planasari A. ? Tempo News Room

Berita terkait

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

7 menit lalu

Pasien Hidup Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal, Ini Komentar Profesor Genetika IPB

Richard 'Rick' Slayman dinyatakan meninggal pada Sabtu lalu, dua bulan setelah menjalani xenotransplantasi ginjal babi.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

8 menit lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

9 menit lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

9 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

10 menit lalu

3 Destinasi Terbaik di Eropa untuk Berburu Aurora Borealis

Sepanjang tahun 2024, peluang melihat aurora borealis akan semakin meningkat di beberapa destinasi tertentu

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

14 menit lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

15 menit lalu

Kenaikan UKT Universitas Brawijaya Tuai Protes, Wakil Rektor: Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Universitas Brawijaya (UB) menanggapi protes mahasiwa perihal keputusan kenaikan UKT 2024. UB menaikkan kategori hingga 12 golongan.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

21 menit lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Masih Bisakah Optimistis?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

22 menit lalu

Biaya Kuliah UNJ 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri

Rincian tarif UKT dan IPI UNJ melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

25 menit lalu

Kemendikbudristek Nilai Pandangan Subsidi Silang dalam UKT Tidak Tepat

Mahasiswa mampu yang mendapatkan UKT kelompok terakhir artinya membiayai biaya secara mandiri. Ia tak membantu mahasiswa kurang mampu.

Baca Selengkapnya