TEMPO Interaktif, Palangkaraya - Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur meminta pemerintah segera meresmikan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Karena saat ini sejumlah persyaratan sudah diselesaikan dan terpenuhi untuk pembentukan provinsi baru,” ujar Pembina Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur, Yurnalis Ngayoh, di Palangkaraya, Jumat 27 Januari 2012.
Rombongan Dewan Adat datang menemui Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang juga Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, untuk melaporkan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. “Tujuan pembentukan provinsi baru ini adalah sebagai bentuk mendekatkan pembangunan bagi masyarakat di daerah perbatasan yang saat ini terlalu jauh dari pemerintah Kalimantan Timur,” kata Yurnalis.
Semua persyaratan bagi terbentuknya sebuah provinsi baru sudah terpenuhi. Salah satunya adalah telah bergabungnya lima kabupaten, yaitu Tarakan, Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tindung. “Rencana ibu kota berada di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan,” ujarnya.
Secara terpisah Ketua Tim Masyarakat Kalimantan Utara Bersatu, M. Yusuf, menyatakan RUU hak inisiatif DPR sudah ditetapkan pada 3 Desember 2011 lalu dengan penjelasan hanya dari 20 calon pemekaran yang murni telah selesai adalah Provinsi Kalimantan Utara. “Jadi karena Provinsi Kalimantan Utara yang memiliki 11 kecamatan di wilayah perbatasan, ini mestinya menjadi prioritas yang tinggi untuk segera disahkan pembentukannya,” kata Yusuf.
Menurut dia, sesuai dengan hasil pertemuan antara Presiden dan pimpinan DPR RI, Komisi II DPR pada Juli tahun lalu, daerah perbatasan merupakan prioritas pemekaran. “Namun saat ini seakan-akan status kita disandera dan ini yang akan kita laporkan kepada Presiden Majelis Adat Dayak nasional (MADN) Agustin Teras Narang,” ujarnya.
Dia mengatakan selama empat dekade daerah di 11 kecamatan yang merupakan perbatasan dan serambi NKRI itu belum tersentuh pembangunan sama sekali. “Jangankan tersentuh pembangunan dari pemerintah pusat di Jakarta, pembangunan dari pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak tersentuh mengingat luasnya wilayah Kalimantan Timur itu,” kata Yusuf.
Menurut dia, dengan melaporkan masalah ini dan mendapat restu dari Presiden Majelis Adat Dayak Nasional, persoalan ini akan dibawa ke DPR RI. “Hanya untuk menyampaikan satu pertanyaan, mengapa calon daerah pemekaran Kalimantan Utara disandera, apa kekurangan, padahal seluruh persyaratan PP 28 sudah dipenuhi,” kata Yusuf.
KARANA WW
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada
20 Desember 2022
Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah
17 September 2022
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.
Baca SelengkapnyaMardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya
25 Juli 2022
DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.
Baca SelengkapnyaWacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar
19 Juli 2022
Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024
17 Juli 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024
7 Juli 2022
Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB
30 Juni 2022
DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT
Baca SelengkapnyaJK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat
29 Juni 2022
Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.
Baca SelengkapnyaKemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP
28 Juni 2022
Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.
Baca Selengkapnya