TEMPO.CO, Jakarta - Terkait merebaknya kasus pidana yang melibatkan anak, Kejaksaan Agung bakal merevisi petunjuk teknis penuntutan bagi anak. “Dengan maraknya kejadian belakangan ini, kami prihatin jika anak-anak dipidana karena hal-hal yang kecil,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief di kantornya, Jumat, 20 Januari 2012.
Revisi tersebut, menurut Basrief, berisi pertimbangan jaksa terhadap perbuatan sang anak meski syarat formal dan materiil perkara yang diajukan ke pengadilan sudah terpenuhi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kasus-kasus pidana anak yang terjadi. ”Katakanlah berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil lalu ditahan. Ini harus dinilai dulu apa perbuatan yang dilakukan sang anak,” jelas Basrief.
Basrief menyatakan segera mensosialisasikan wacana ini pada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Revisi petunjuk teknis penuntutan anak merupakan bagian dari program kerja Kejaksaan Agung 2012. Hal ini pertama kali disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat kerja Kejaksaan Agung 11 November 2011.
Kasus pidana anak merebak setelah terjadinya kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL beberapa waktu lalu. AAL awalnya dituduh mencuri sandal milik anggota polisi yang kemudian melaporkannya ke pengadilan.
AAL divonis bersalah dengan putusan hakim dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Kasus pidana lain dengan terpidana anak adalah kasus pencurian kotak amal dan motor yang dilakukan dua remaja asal Sijunjung, Sumatera Barat, Budri, 17 tahun, dan Faisal, 14 tahun. Keduanya ditemukan tewas di Rutan Sijunjung. Terdapat dugaan penyiksaan dari aparat pada Faisal dan Budri.
Basrief mengatakan, kejaksaan juga berencana mengevaluasi pelaksanaan teknis dalam sistem restorative justice, yakni sanksi yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pidana penjara, tetapi juga alternatif lain berbentuk pembinaan.
ANANDA W. TERESIA
Berita terkait
Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak
18 Juli 2020
Grace, anak keturunan Afrika-Amerika dijebloskan ke penjara anak oleh hakim di Michigan karena tidak mengerjakan tugas sekolah karena menderita ADHD.
Baca SelengkapnyaCegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas
2 April 2020
Sekitar 14 ribu narapidana dan anak sudah dibebaskan dan dikeluarkan dari lapas dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca Selengkapnya