Kejaksaan Agung Segera Laksanakan Eksekusi Mati

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 13:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan akan segera melaksanakan eksekusi mati atas para terpidana mati yang telah grasinya telah ditolak Presiden. Juru Bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar mengaku pihaknya tidak terpengaruh upaya hukum lanjutan dari sejumlah terpidana mati. Pengecualian, kata Antasari, hanya diberikan untuk Jurit bin Abdullah, terpidana pembunuhan yang saat ini ditahan di Palembang. Pasalnya, ketika mengajukan grasi, Jurit belum pernah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Eksekusinya akan ditunda sampai ada keputusan PK, kata Antasari. Semua terpidana lain yang ditolak grasinya, kata dia, sudah pernah mengajukan PK. Antasari juga menyatakan Kejaksaan Negeri Palembang saat ini tengah meminta pendapat Mahkamah Agung soal eksekusi mati terpidana Suryadi Swa Bhuana. Suryadi yang hukuman matinya diputuskan di Pengadilan Negeri Palembang, kini ditahan di LP Nusakambangan. Untuk mempermudah, kami minta eksekusinya bisa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap, mewakili Palembang, kata Antasari. Sedang untuk terpidana Ny. Sumiasih dan Sugeng yang mengaku mengajukan grasi sampai lima kali, Antasari menyatakan eksekusi tak akan ditunda lagi. Menurut UU Grasi yang lama, UU Nomor 3 tahun 1950, seorang terpidana memang bisa mengajukan grasi lebih dari satu kali. Soetedja Djajasasmita, kuasa hukum kedua terpidana yang kini ditahan di Surabaya itu, berdalih eksekusi tak bisa dilakukan karena masih ada empat permohonan grasi lain yang belum diputus Presiden. Selain itu, Soetedja juga mengajukan PK untuk keduakalinya. Ia mengaku mengacu pada perkara Muchtar Pakpahan yang dituding mendalangi kerusuhan buruh di Medan. Pada perkara itu, PK diajukan dua kali, oleh terpidana dan jaksa. Antasari mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi atas Sumiasih dan Sugeng. Kami berpegang pada Keputusan Presiden, kata Antasari menanggapi upaya hukum lanjutan mereka. Dalam surat keputusan itu, menurutnya, jelas-jelas disebutkan permohonan grasi mereka telah ditolak. Juru Bicara Kejaksaan Agung itu juga menegaskan terobosan hukum yang pernah dipakai Kejaksaan untuk mengajukan PK atas perkara Muchtar Pakpahan, tidak bisa digunakan untuk kasus terpidana Sumiasih dan Sugeng. Saat itu, kata dia, Kejaksaan menafsirkan UU No 14/1985 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali. Kami menafsirkan satu kali itu bisa dari terpidana dan jaksa, katanya. Karena itu, menurut Antasari, terobosan hukum lain berupa pengajuan PK dua kali oleh terpidana, tak bisa dilakukan. Selain Jurit bin Abdullah, Suryadi, Sumiasih dan Sugeng, Presiden juga telah menolak grasi dari Ayodhya Prasad Chaubey, dan Adi Prajitno. Antasari menjelaskan bahwa eksekusi itu akan dilakukan dua sampai tiga bulan mendatang. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)

Berita terkait

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

48 menit lalu

Lenny Kravitz Akan Meraihan Final Liga Champions 2023-2024 yang Pertemukan Dortmund dan Real Madrid

Final Liga Champions, yang mempertemukan Borussia Dortmund dan Real Madrid, akan dimeriahkan penampilan bintang rock legendaris Lenny Kravitz.

Baca Selengkapnya

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

52 menit lalu

Gakkum KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling di Bukittinggi

Balai Penegakkan Hukum KLHK Wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 7,74 kilogram sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

1 jam lalu

Manchester City dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Inggris Malam Ini: Jadwal, Skenario, dan Fakta Menarik

Persaingan Manchester City dan Arsenal untuk memperebutkan gelar juara Liga Inggris 2023-2024 akan memuncak pada Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

2 jam lalu

Jadwal Liga Inggris Pekan Terakhir Minggu Malam 19 Mei 2024: Simak Hal-hal Menarik untuk Dinantikan

Jadwal Liga Inggris pekan terakhir atau pekan ke-38 akan hadir pada Minggu, 19 Mei 2024. Seluruh pertandingan akan berlangsung serentak mulai 22.00.

Baca Selengkapnya

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

3 jam lalu

Mengenali Penyebab dan Gejala Penyakit Parkinson

Parkinson terjadi sejalan dengan proses penuaan sistem saraf di otak ketika zat dopamin mengalami penurunan hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

3 jam lalu

Jurgen Klopp Jalani Laga Perpisahan di Liga Inggris Minggu Malam Ini 19 Mei, Simak Deretan Prestasinya di Liverpool

Jurgen Klopp akan mengucap salam perpisahan dalam pertandingan pamungkasnya bersama Liverpool di Liga Inggris Minggu malam, 19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

4 jam lalu

Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar

Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar

Baca Selengkapnya

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

4 jam lalu

Final Liga Champions: Ini 3 Pemain Bintang yang Pernah Bersinar di Borussia Dortmund dan Real Madrid

Borussia Dortmund dan Real Madrid akan berhadapan di final Liga Champions 2023-2024. Ini 3 pemain bintang yang pernah berperan besar di kedua klub.

Baca Selengkapnya

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

5 jam lalu

Serial Shogun akan Berlanjut, 2 Musim Tambahan

Serial populer Jepang Shogun akan berlanjut dua musim tambahan

Baca Selengkapnya

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

5 jam lalu

Sengkarut Penggusuran Warga Stren Kali di Rusunawa Gunungsari

Baru-baru ini Warga Stren Kali yang mendiami Rusunawa Gunungsari, Surabaya, mengalami penggusuran

Baca Selengkapnya