Tim Pencari Fakta Sebut Ada Lima Tersangka Mesuji

Reporter

Editor

Selasa, 3 Januari 2012 00:24 WIB

Warga mendirikan tenda di atas lahan perkebunan milik Selva Inhutani di Pekat Jaya, Kec. Mesuji, Lampung. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji, Denny Indrayana, menyebut setidaknya ada lima tersangka dalam kasus insiden berdarah yang terjadi di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di Kabupaten Mesuji, Lampung.

"Di masing-masing lokasi, terutama yang terkait dengan adanya fakta kejadian adanya korban jiwa, masing-masing sudah ada. Kalau terkait dengan aparat keamanan ada tindakan disiplin, begitu juga dengan warganya," kata Denny usai melaporkan hasil investigasi awalnya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Jakarta, Senin, 2 Januari 2012.

Salah satu tersangka dalam kasus Mesuji Sumsel adalah Heri Supriansyah, 26 tahun. Heri ditahan sejak 25 April 2011. Peran Heri mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Tersangka lain, Muhamad Idrus, 23 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul punggung Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kemudian, Supriyanto, 22 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan menggunakan kayu. Dia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Selanjutnya, M. Ridwan, 28 tahun, yang ditahan sejak 28 April 2011. Perannya memukul tubuh Indra Syafei menggunakan kayu. Ia didakwa melanggar Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Selain itu, Tarjo yang telah ditahan 28 April 2011. Perannya memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai Pasal 338, Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Denny menyatakan, untuk kasus di Mesuji, Lampung, ada dua aparat kepolisian yang telah dijatuhi hukuman disiplin. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.

"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," ujarnya.

Menurut Denny, hasil temuan tim selama di Mesuji sudah dikompilasi dan disampaikan pada Menkopolkam, Djoko Suyanto. Namun, hasil akan baru akan disampaikan dua minggu lagi pada saat berakhirnya masa tugas TPGF. “Kami punya bukti-bukti terkait HAM yang akan kami koordinasikan dengan teman-teman Komnas HAM,” ujarnya.

Dalam waktu yang tersisa, tim akan memastikan segala hal yang berakaitan dengan HAM terhadap warga di Mesuji akan terpenuhi dan tidak ada pelanggaran lagi. Misalnya pemerintah harus memastikan setiap masyarakat mendapat jaminan kesehatan, khusunya jaminan pengobatan bagi korban.

Selain itu, juga jaminan pendampingan hukum terhadap tersangka dan terdakwa agar memperoleh proses hukum yang adil. Untuk perlindungan pada korban, pelapor dan saksi, Komnas akan bekerja sama penuh dengan LPSK.

IRA GUSLINA

Berita terkait

Polri Gunakan Pendekatan Lunak Tangani Bentrok Berdarah di Mesuji

24 Juli 2019

Polri Gunakan Pendekatan Lunak Tangani Bentrok Berdarah di Mesuji

Pendekatan lunak dipilih Polri karena konflik di Mesuji memiliki catatan sejarah konflik yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Personel Polisi dan TNI Masih Berjaga di Register 45 Mesuji

23 Juli 2019

Personel Polisi dan TNI Masih Berjaga di Register 45 Mesuji

Personel gabungan dari polisi dan TNI masih berjaga di Register 45 Mesuji.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Mesuji Terus Berlangsung

22 Juli 2019

Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Mesuji Terus Berlangsung

Polda Lampung dan Sumatera Selatan memastikan penyelidikan kasus bentrok antarwarga di register 45 Mesuji sampai saat ini masih terus berlangsung.

Baca Selengkapnya

Bantahan Eks Anggota DPR Soal Bentrok Mesuji  

2 Juli 2012

Bantahan Eks Anggota DPR Soal Bentrok Mesuji  

"Berjam jam kami di lokasi dan Pak SK (Saurip Kadi) pidato tanpa ada gangguan," ujar bekas anggota DPR M. Hatta Taliwang.

Baca Selengkapnya

Pembakar Kantor Bupati Mesuji Diminta Menyerah  

5 Mei 2012

Pembakar Kantor Bupati Mesuji Diminta Menyerah  

"Ada unsur Polri, Brimob, Satpol PP, dan TNI."

Baca Selengkapnya

Kerugian Amuk Mesuji Ditaksir Rp 2 Miliar

4 Mei 2012

Kerugian Amuk Mesuji Ditaksir Rp 2 Miliar

Ada indikasi mobilisasi massa yang mendompleng isu politik lokal dalam insiden Mesuji.

Baca Selengkapnya

Kantor Mesuji Lampung Dibakar, Bupati Sah Dipecat

4 Mei 2012

Kantor Mesuji Lampung Dibakar, Bupati Sah Dipecat

Masalah pemilihan kepala daerah tak bisa menjadi alasan tindak kekerasan dan perusakan kantor Bupati Mesuji, Lampung.

Baca Selengkapnya

Menteri Kecam Pembakaran Kantor Mesuji, Lampung

4 Mei 2012

Menteri Kecam Pembakaran Kantor Mesuji, Lampung

Menteri Djoko Suyanto mengatakan gedung bupati Mesuji Lampung itu kan dari uang rakyat juga.

Baca Selengkapnya

Pemicu Massa Bakar Kantor Bupati Mesuji Lampung

4 Mei 2012

Pemicu Massa Bakar Kantor Bupati Mesuji Lampung

Akar masalah pembakaran kantor Bupati Mesuji Lampung ternyata sudah berlangsung lama.

Baca Selengkapnya

Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan Wan Mauli  

14 Maret 2012

Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan Wan Mauli  

Bupati Tulang Bawang Abdurrahman Sarbini mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulang Bawang.

Baca Selengkapnya