Indonesia Siap Kirim TKI Lagi ke Malaysia  

Reporter

Editor

Jumat, 9 Desember 2011 15:37 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat menyatakan Indonesia siap mengirimkan TKI sektor informal ke Malaysia. Sebanyak 117 perusahaan pengirim dinyatakan sudah dapat kembali menempatkan TKI. "Di kita semuanya sudah siap, tinggal kesiapan Malaysia saja," kata Jumhur kepada Tempo, Jumat, 9 Desember 2011.

Ia menjelaskan, meski moratorium pengiriman TKI sektor informal sudah resmi dicabut 1 Desember lalu, pengiriman tidak dapat langsung dilakukan. Menurutnya, proses sebelum pengiriman sendiri memakan waktu lebih dari dua bulan.

"Rekrutmen itu kan ada proses, dapat job order katakanlah 1 minggu, kemudian di sini cari orang yang mau berangkat setidaknya 1 bulan dan untuk melatih butuh 1,5 bulan, jadi memang baru bisa dikirim itu sekitar Februari," ujar Jumhur.

Selain proses pengiriman, ia melanjutkan, pengawasan di kedua negara juga akan dilakukan. Pengawasan itu katanya menjadi salah satu tugas dari satuan tugas gabungan di masing-masing negara.

Satgas itu, kata Jumhur lagi, yang akan mengawal implementasi kesepakatan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia. "Bahkan di sana ada satgas bersama antara Indonesia-Malaysia mengenai masalah-masalah hukum TKI, selain perbaikan sistem di Tanah Air juga sedang kita lakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Malaysia resmi dicabut mulai Kamis kemarin, 1 Desember 2011. Moratorium pengiriman TKI informal dicabut setelah dua tahun diberlakukan.

Dalam MoU itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati 11 poin pengiriman dan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia. Sebelas poin itu antara lain kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan, kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, visa, dan perekrutan langsung.

Syarat lainnya, majikan membolehkan TKI memegang paspornya, TKI mendapatkan jatah libur satu hari dalam seminggu, dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja yang telah disetujui oleh pihak konsulat di Malaysia.

Untuk pembayaran gaji, saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku, yakni RM (ringgit Malaysia) 700 per bulan. Potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga juga dipastikan hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia.

RIRIN AGUSTIA


Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

28 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.

Baca Selengkapnya

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

14 April 2022

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya