Mahfud MD Cuek Dituding Cari Sensasi

Reporter

Editor

Kamis, 17 November 2011 19:47 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) ditemani oleh Hakim Konstitusi Haryono. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tak peduli jika ada yang menyebutnya, sengaja mencari sensasi terkait pernyataannya. Sebelumnya, Mahfud menyatakan ada praktek jual-beli pasal dalam proses pembuatan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Ditemui di kantornya, Kamis 17 November 2011, Mahfud mengaku tak akan terpancing dengan pernyataan banyak pihak yang meminta dirinya menunjukkan bukti soal jual beli pasal itu. Apalagi, kata Mahfud, jika tudingan sensasi itu terkait isu Pemilu 2014."Sah-sah saja mereka bicara" kata Mahfud. " Kalau diam nanti dibilang sok alim, kalau ngomong dibilang untuk menarik perhatian. Pokoknya kalau urusan politik itu apapun bisa dibuat orang dan saya nggak peduli,"

Menurut Mahfud, praktek juall beli yang dipaparkannya itu, sebenarnya sudah terbukti di pengadilan. Misalnya saja kasus aliran dana YPPI Bank Indonesia yang diduga mengalir ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar. Lalu kasus suap program percepatan pembangunan dan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja yang kini ditangani KPK.



Mahfud juga enggan menanggapi permintaan sejumlah pihak yang memaksanya menunjukkan bukti terkait ucapannya. Karena pada dasarnya kasus-kasus tersebut memang pernah disidangkan dan telah terbukti di pengadilan.

"Kenapa saya harus melapor itu, wong semua orang sudah tahu. Saya itu hanya mengatakan yang semua orang sudah tahu dan sudah terbukti di Pengadilan, kok minta saya membuktikan lagi, untuk apa saya membuktikan,"ujarnya.

Terkait pernyataannya ini, kata dia, banyak pihak yang memberik dukungan. Bahkan ada beberapa pejabat kementerian yang bersiap mendukungnya secara terang-terangan.

"Banyak pejabat eselon 1, ada mantan menteri juga bilang, terus (saja) pak, saya berani jadi saksi karena saya juga mengalami. Pejabat eselon 1 itu bilang Bapak betul, Departemen kami itu nggak punya anggraran, tapi menterinya harus cari akal karena harus ada 'dana gizi' istilahnya,"kata mantan anggota DPR ini.

Sebenarnya, lanjut Mahfud, dirinya tak bermaksud pernyataannya itu muncul di media massa. Karena apa yang disebutkannya itu adalah bagian ilustrasi dari ceramahnya saat menjadi pembicara utama dalam sebuah seminar di Jakarta. Saat itu ia berbicara mengenai politik hukum, dimana ia menyebut ada tiga hal yang menyebabkan undang-undang di Indonesia buruk, yaitu tukar menukar antara kekuatan politik, profesionalitas dan adanya jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal undang-undang.

"Saya tak bermaksud ini muncul ke media, tapi itu muncul di media saya malah senang. Karena saya bicara itu di forum ilmiah dan wartawan yang menulis,"ujarnya.

MUNAWWAROH

Advertising
Advertising

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.

Baca Selengkapnya

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

8 hari lalu

Respons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri

Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

10 hari lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

10 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya