TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengakui langkah perusahaan mensubkontrakkan proyek alat laboratorium melanggar aturan tender. Lembaga ini menyatakan tidak tahu asal-muasal munculnya perusahaan pihak ketiga dalam proyek itu.
"Boleh saja subkontrak asal ada pemberitahuan. Tapi ini tidak, jadi kami tidak tahu juga," kata juru bicara BPOM, Hendry Siswadi, melalui telepon selulernya, Kamis, 17 November 2011.
Hendry mengatakan lembaganya hanya mengetahui bahwa CV Persada Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi yang menyediakan alat laboratorium itu. Sebab, merekalah yang menjadi pemenang tender.
"Tapi ternyata Kejaksaan Agung membuktikan adanya subkontrak," ujarnya.
Kejaksaan menelisik dugaan korupsi 122 jenis alat laboratorium Badan Pengawasan pada 2008 karena menduga terjadi penggelembungan biaya pembelian alat hingga Rp 11 miliar.
Modusnya penggelembungan, CV Persada dan PT Ramos, diduga menggunakan perusahaan lain, yakni PT Bhinneka Husada Raya sebagai subkontrak.
Kejaksaan lantas menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Pusat Pengujian Obat dan Makanan BPOM Siam Subagyo, serta Ketua Panitia Pengadaan BPOM Irmanto Zamahrir Ganin.
Kemudian Direktur CV Persada Ediman Simanjuntak, serta Direktur PT Ramos Surung Hasibuan Simanjuntak. Keempatnya kini berstatus tahanan kejaksaan.
Hendry mengatakan lembaganya tidak menyangka bahwa proyek ini disubkontrakkan karena seluruh proses pengadaan alat telah dilalui oleh dua perusahaan tersebut.
Alat laboratorium yang dihasilkan pun berfungsi dengan baik di 30 provinsi cabang Badan Pengawasan. "Kami percayakan saja kepada penegak hukum untuk mengusutnya," ujar dia.