TEMPO Interaktif, Jakarta - Upaya banding Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji terhadap kasusnya ternyata kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap memperkuat hukuman terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri ini dengan 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Jumat, 11 November 2011, membenarkan putusan Majelis Banding Pengadilan Tinggi DKI pada 9 November 2011. Majelis hakim banding Susno itu dipimpin oleh Roosdarmani dengan anggota Widodo, As`adi Al Ma`ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan karena dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan menerima dana sebesar Rp 500 juta dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2008.
Majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan harus diganti dengan hartanya.
Susno Duadji melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Majelis di tingkat pertama berpendapat bahwa tuduhan terhadap Susno menerima dana Rp 500 juta untuk penanganan PT SAL berdasarkan keterangan saksi Sjahril Djohan dan Syamsu Rizal.
WDA | ANT
Berita terkait
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN
29 November 2023
Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol
30 Agustus 2023
Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik
2 Mei 2023
Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim
21 Maret 2023
Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.
Baca SelengkapnyaEks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1
21 Maret 2023
Eks Kabareskrim Susno Duadji bergabung dengan PKB dan bakal maju dalam pemilihan legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Baca Selengkapnya8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50
22 Oktober 2022
Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.
Baca Selengkapnya4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?
27 Agustus 2022
Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?
Baca SelengkapnyaPBB Coret Nama Susno Duadji dari Daftar Caleg
1 Agustus 2018
Sejauh ini, KPU menemukan ada tujuh bakal caleg yang berstatus mantan napi korupsi.
Baca SelengkapnyaFredrich Yunadi Pernah Dituding Kejaksaan Saat Susno Duadji Buron
19 November 2017
Bukan kali ini saja klien Fredrich Yunadi menjadi buron.
Baca Selengkapnya