TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah menteri pagi ini melakukan rapat membahas nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di luar negeri. Rapat digelar di Kantor Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 7 November 2011.
Staf Bidang Kehumasan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rahmat, menyebutkan agenda rapat membahas nasib TKI yang berada di luar negeri. "Ini rapat satuan tugas yang dilanjutkan dengan konferensi pers Menko Polhukam," ujar Rahmat dalam pesan elektroniknya.
Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 ini dihadiri Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar, Ketua Satuan Tugas TKI Bambang Hendarso Danuri, serta perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sebelumnya sebanyak 44 pekerja Indonesia di Arab Saudi terancam hukuman pancung. Juru bicara Satuan Tugas Pembelaan Tenaga Kerja Indonesia, Humphrey Djemat, menyatakan 44 tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi terancam hukuman mati. Mayoritas dari mereka masih disidang pengadilan.
"Yang sudah divonis dan dimaafkan enam orang. Sekarang sedang diurus administrasinya," kata Humphrey ketika dihubungi pada Sabtu lalu. "Sisanya menjalani proses hukum, seperti disidang ulang."
Menurut dia, dari 44 orang itu ada tiga orang yang mengkhawatirkan karena belum mendapatkan maaf dari keluarga korban supaya bebas dari hukuman mati. Pemerintah terus berupaya mendapatkan maaf dengan mendekati kepala suku pihak korban. Pemerintah juga memberikan bantuan pengacara cuma-cuma bagi terdakwa yang diancam hukuman mati.
Mereka adalah Tuti Tursilawati (asal Majalengka, Jawa Barat), Satinah (Ungaran, Jawa Tengah), dan Siti Zaenab (Madura, Jawa Timur). Tuti membunuh majikannya yang berbuat tindakan asusila terhadap dia. Sedangkan Satinah mendapatkan perpanjangan waktu hingga empat bulan untuk berunding mengenai jumlah uang pengganti (diyat). Adapun Siti, yang divonis pancung sejak 1999, mesti menunggu 2-3 tahun karena menunggu maaf dari anak korban yang masih di bawah umur.
Humphrey memastikan Tuti tak dieksekusi kemarin. "Satgas TKI sudah tanya kepada kepala penjara tempat Tuti ditahan. Belum ada pemberitahuan Tuti akan dieksekusi besok," ujarnya. Ia menerangkan pembicaraan antara kepala suku dan keluarga korban mengalami kemajuan besar lantaran keluarga korban mulai membuka diri. Surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pendekatan dari berbagai pihak di Arab Saudi menentukan keterbukaan itu. Bahkan Raja Arab juga belum menyetujui eksekusi hukuman pancung terhadap Tuti.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
24 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya