Alex Manuputy Tetap Bantah Melakukan Makar

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Front Kedaulatan Maluku Alexander Hermanus Manuputy tetap bersikeras tidak melakukan perbuatan makar melawan negara. Hal itu disampaikannya dalam pleidoi setebal 550 halaman yang dibacakannya sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (27/12) sore tadi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Padang Pujawan, Manuputy yang mengenakan jas dan pantalon putih dengan ikat kepala merah itu menuding pemerintah Presiden Megawati yang seharusnya dipersalahkan atas berlarutnya konflik berdarah di Maluku. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Herman Koedoeboen menuntut hukuman penjara lima tahun untuk Manuputy dan terdakwa lainnya, Samuel Waideleray. Mereka berdua dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain melakukan makar dan menghasut warga untuk melawan pemerintahan yang sah. Untuk pelanggaran tersebut, KUHP sebenarnya mengancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Kepada Tempo News Room sebelum sidang dimulai, Jaksa Herman menjelaskan, beratnya tuntutan sudah dipertimbangkan secara kultural dan yuridis. Dia membantah ringannya tuntutan didorong ketakutan pecahnya konflik baru di Maluku. “Ini murni pertimbangan hukum. Kami tidak ingin balas dendam, tapi mendidik,” katanya. Sementara dalam pembelaannya, Manuputy menjelaskan dengan detail ikhwal berdirinya FKM dan Republik Maluku Selatan. Menurutnya, FKM muncul sebagai reaksi atas lambannya pemerintah menangani tragedi kemanusiaan di Maluku yang berlangsung sejak 1999 itu. ”Ini sebagai tekanan supaya pemerintah lebih memperhatikan kami,” katanya. Ia juga menuding konflik Maluku bukan perang antaragama, melainkan rekayasa TNI dan Laskar Jihad. Manuputy juga mengaku sudah berulangkali mengirim surat kepada Presiden Megawati meminta perhatian atas klaim yuridis formal berdirinya FKM. “Tapi tidak ada satu pun tanggapan,” kata dia. Sidang yang dimulai sangat terlambat ini sempat diskors diua kali. <>Skorsing pertama pukul 14.00 WIB untuk menanti kehadiran tim penasihat hukum Manuputy, dan kedua pukul 15.45 WIB untuk memberi waktu istirahat kepada Manuputy yang tampak kelelehan membaca pleidoinya. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung. Majelis hakim sendiri mengagendakan pembacaan vonis pada hari ini juga mengingat masa penahanan kedua terdakwa akan habis hari ini juga. Ketika ditanya bagaimana kalau sidang sampai larut malam? Wayan Padang hanya berkomentar pendek, “Nanti kita lihat situasinya bagaimana.” (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

5 menit lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

7 menit lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

7 menit lalu

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

Izin Usaha Pertambangan atau IIUP kalau dipandang dari sudut komoditas pertambangan itu seperti harta karun.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

8 menit lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

10 menit lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

11 menit lalu

Kasus Bullying Siswi SMP Bojonggede Diduga karena Rebutan Cowok

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMP Al-Basyariah Uus Saharoh mengungkap kasus dugaan bullying terhadap siswinya karena berebut cowok.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

12 menit lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta RP12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

13 menit lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

14 menit lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Drummer Band Pink Floyd Nick Mason Mau Reuni, Mungkinkah Roger Waters dan David Gilmour Sepanggung?

19 menit lalu

Drummer Band Pink Floyd Nick Mason Mau Reuni, Mungkinkah Roger Waters dan David Gilmour Sepanggung?

Drummer band Pink Floyd Nick Mason, mengaku terbuka terhadap gagasan untuk mengadakan pertunjukan reuni. Bisakah terwujud?

Baca Selengkapnya