Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Reporter

Editor

Kamis, 3 November 2011 22:43 WIB

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafidz Anshari, menyatakan Aryo (sopir Andi Nurpati) telah meminta maaf kepada dirinya ihwal lokasi diterimanya surat jawaban asli Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan nomor 112/PAN MK/2009 tertanggal 17 Agustus 2009.

Menurut Hafidz, pertama kali Aryo bilang bahwa surat asli itu diterimanya di KPU. Namun Aryo meralat perkataannya kepada Hafidz. "Belakangan ketika kasus ini mencuat, baru dia (Aryo) minta maaf kepada saya karena dia keliru. Yang benar surat asli itu diterimanya di JakTV, bukan di KPU," ujar Hafidz usai menjadi saksi dalam persidangan atas terdakwa Mashuri Hasan (staf Andi Nurpati), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 November 2011.

Surat asli itu kemudian diberikan Aryo kepada atasannya, Andi Nurpati, yang ketika itu menjabat sebagai salah seorang komisioner di KPU. Surat asli itu kemudian disimpan di sekretariat milik Andi Nurpati. Penyimpanan surat itu dianggap sebagai cara yang tidak lazim.

"Setiap surat yang diterima komisioner seharusnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal terlebih dahulu untuk diproses. Nanti setelah sampai ke saya, saya disposisi lagi, saya kembalikan lagi," ujar Hafidz.

Masalah diterimanya surat di Jak TV, menurut Hafidz hal itu masih dapat dimaklumi karena sebuah surat sebenarnya dapat diterima di mana saja. "Tapi surat itu prosesnya masuk ke Sekretariat Jenderal dulu," ucapnya.

Adapun kasus surat palsu yang melibatkan Andi Nurpati mencuat lantaran KPU menetapkan kursi untuk calon legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu sebelumnya ditangani MK, yang menetapkan caleg Partai Gerindra, Mestariani Habi, yang berhak atas kursi di DPR. Tim investigasi internal MK yang mengusut kasus itu menyimpulkan adanya konspirasi antara sejumlah staf MK dan komisioner KPU, Andi Nurpati.

Kasus ini berawal dari persiapan sidang pleno KPU untuk penentuan alokasi kursi yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Anggota KPU saat itu, Bambang Eka Cahya, menemukan perbedaan pada surat keputusan MK yang dia miliki dengan surat yang dimiliki Andi Nurpati. Bambang menyadari perbedaan itu saat Andi Nurpati membacakan surat yang dia miliki.

Bambang memegang Surat Keputusan MK nomor 84/phpu.c/VII/2009 yang menyatakan Dapil Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa 13.012 suara, Kabupaten Takalar 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara. Sementara Andi Nurpati memegang surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."

Baca Selengkapnya

DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.

Baca Selengkapnya

Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.

Baca Selengkapnya

Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).

Baca Selengkapnya

Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).


Baca Selengkapnya

Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).

Baca Selengkapnya

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

29 Maret 2010

Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

"KPU diundang untuk sharing terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada Tempo di ruang kerjanya, sore tadi.



Baca Selengkapnya