Eurico Guterres Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 15:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan komandan milisi prointegrasi Aitarak, Eurico Guterres, divonis 10 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Herman Hueller Hutapea selama sekitar enam jam di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Rabu (27/11) siang tadi. Ia langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut. Menurut majelis hakim, Guterres terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan kemanusiaan selama periode persiapan dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur, 30 Agustus 1999 silam. Majelis hakim terutama mengaitkan peran mantan wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi ini dengan peristiwa penyerangan di kediaman tokoh prokemerdekaan Manuel Viegas Carascalao 17 April 1999 silam, yang menewaskan 12 pengungsi sipil, termasuk putra Carascalao, Manuelito. Majelis hakim juga menilai Guterres dengan sengaja membiarkan terjadinya penyerangan itu. Terdakwa memiliki kemampuan untuk mencegah massa menyerang, namun dia justru memprovokasi massa dengan pidatonya dalam apel akbar, kata salah satu hakim anggota, Emong Komariah. Berdasarkan kesaksian mereka yang hadir dalam acara apel di lapangan kantor Gubernur Timor Timur itu, pidato Guterres disambut dengan pekikan, Bunuh, bunuh, bunuh! dari massa. Terdakwa sendiri juga mengakui kalau setelah ia berpidato, terdengar letusan senjata api rakitan ke udara, beberapa kali, kata hakim lagi. Tentang penolakan atas pembelaan Guterres yang disusun penasihat hukumnya Suhadi Sumomulyono dan Nicholay AB, majelis hakim sempat menjelaskan panjang lebar. Hakim Hutapea menegaskan majelis memang mengesampingkan kesaksian terdakwa dan beberapa saksi militer yang menjelaskan bahwa ihwal rusuh berdarah di rumah Carascalao dipicu oleh provokasi berupa tembakan dari dalam rumah. Semua saksi itu tidak melihat sendiri awal kejadian itu. Mereka hanya mendapatkan laporan dari orang lain. Karena itu kesaksian mereka harus dikesampingkan, kata hakim. Majelis justru sangat mempertimbangkan kesaksian beberapa korban penyerangan milisi di kediaman Carascalao, terutama kesaksian Alfredo Sanchez, yang hadir di persidangan. Alfredo, dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa penyerangan dilakukan milisi Aitarak dan Besi Merah Putih serta dibantu beberapa oknum tentara Indonesia dari Koramil Maubara. Saksi bahkan menunjukkan luka akibat tembakan milisi dalam sidang, kata hakim Komariah. Berdasarkan kesaksian itulah, majelis hakim berkesimpulan bahwa yang terjadi di rumah Carascalao, pada 17 April 1999 itu, adalah penyerangan atas penduduk sipil, bukan bentrok. Majelis lalu merunut penyerangan itu sampai pada apel akbar yang diadakan beberapa jam sebelumnya. Di sana, Guterres sempat berpidato membangkitkan semangat massa. Terdakwa sebagai pemimpin yang berpengaruh, sangat mengerti situasi emosional masyarakat Timor Timur pro integrasi. Namun bukannya mencegah, ia malah memprovokasi massa melakukan penyerangan, kata majelis hakim dalam berkas putusannya. Majelis juga menolak pembelaan Guterres yang mengaku tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan apel akbar. Dari beberapa kesaksian, sudah sangat jelas bahwa terdakwa memiliki peranan yang cukup penting dalam pelaksanaan apel akbar itu, kata hakim. Majelis menunjuk dipilihnya salah satu anggota milisi Aitarak sebagai komandan upacara dan tampilnya Guterres sendiri untuk berpidato di akhir upacara itu, adalah bukti peranan vital terdakwa. Hakim juga menegaskan bahwa posisi Guterres yang hanya wakil panglima Pasukan Pejuang Integrasi, tidaklah menjadikan dakwaan salah alamat. Ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa justru yang paling sering mewakili Pasukan Pejuang Integrasi dalam berbagai kesempatan, kata hakim anggota Rudi Rizki. Hakim juga berkesimpulan Guterres memiliki pengaruh luas untuk warga Timor Timur berdasarkan kesaksian mantan Gubernur Timor Timur Abilio Soarez yang mengaku harus mendapat surat izin yang ditandatangani terdakwa, sebelum bisa meninggalkan Timor Timur. Penolakan penasihat hukum Guterres atas bukti selembar telegram dari Pangdam Udayana Mayjen Adam Damiri untuk Panglima TNI Jenderal Wiranto, yang menjelaskan detail penyerangan yang dilakukan milisi Aitarak, juga ditampik majelis hakim. Bukti surat-surat itu disita Kejaksaan Agung secara sah menurut hukum dan sudah dilegalisir oleh jaksa penuntut umum ad hoc, kata hakim Hutapea. Dalam pleidoinya, pembela Guterres menilai telegram itu adalah bukti intelijen yang tidak bisa digunakan dalam persidangan. Hakim anggota Rocky Panjaitan sempat pula menanggapi secara khusus pleidoi pribadi Guterres yang berjudul Salahkah Saya Membela Merah Putih?. Menurut majelis, tidak ada yang salah dari membela negara dan bangsa Indonesia. Yang salah, adalah ketika pembelaan itu dilakukan dengan kekerasan atas penduduk sipil yang juga memiliki hak asasi sebagai manusia, katanya. Majelis hakim juga menilai bahwa sikap terdakwa yang kooperatif selama sidang, tetap setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan fakta bahwa tanggung jawab pelanggaran HAM tersebut tidak bisa sepenuhnya dipersalahkan kepada terdakwa, sebagai hal-hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah akibat penyerangan milisi pro intregrasi terhadap penduduk sipil di Timor-Timur, citra perjuangan intregrasi Timor Timur ternoda. Selain itu, jatuhnya banyak korban jiwa, citra penegakan HAM di Indonesia yang tercoreng akibat insiden dan masa lalu Guterres yang sudah pernah dihukum sebelumnya juga dinilai sebagai hal yang memberatkan. Terdakwa turut bertanggung jawab atas serangkaian kekerasan yang terjadi di seluruh Timor Timur ketika itu akibat ulah anak buahnya, kata hakim Hutapea. Ketika mendengarkan pertimbangan majelis bahwa tindakannya mencoreng perjuangan rakyat Timor Timur, Guterres tampak tertawa sinis dari kursi terdakwa. Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Guterres membayar biaya perkara Rp 5.000 dan meminta seluruh barang bukti tetap berada pada kejaksaan untuk digunakan pada persidangan yang lain. Atas putusan ini, Suhadi Sumomulyono pengacara Guteres menyatakan banding. Majelis hakim menjatuhkan vonis hanya berdasarkan kesaksian satu orang dan keyakinan hati nuraninya sendiri, katanya. Dia juga menyayangkan vonis yang dinilainya bernuansa kolonial dan represif itu. Ini era reformasi, tapi putusannya kok sangat represif, katanya. Pembela lainnya, Nicholay AB menyesalkan majelis hakim yang tetap mempertimbangkan telegram Pangdam Udayana dalam memutus perkara ini. Itu kan bukti intelijen. Tidak bisa dipakai di sini! Sidang Guterres ini tidak menggunakan Perpu Antiteroris. Apakah Guterres itu teroris? katanya dengan nada tinggi. Sementara itu, jaksa penuntut umum Muhammad Yusuf menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Guterres sendiri seusai sidang mengaku tidak mengerti apa dasar vonis hakim. Semua saya lakukan untuk bangsa Indonesia. Vonis saya ini bisa memicu disintegrasi, katanya. Ia juga membantah dirinya ditinggalkan oleh pendukungnya karena terkait perkara pelanggaran HAM ini. Siapa bilang Guterres kehilangan pendukung? katanya lagi. Ia juga mengaku tidak bisa menerima putusan hakim. Saya tidak rela dipenjara satu hari bahkan satu jam sekalipun, katanya. Ia juga mengaku heran kenapa dirinya divonis sepuluh tahun sementara Kapolda Timor Timur Brigjen Timbul Silaen divonis bebas. Saya merasa dikhianati, katanya dengan suara bergetar. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

1 menit lalu

Bayer Leverkusen Berpeluang Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan Benfica Saat Jamu AS Roma di Liga Europa

Bayer Leverkusen akan menjamu AS Roma dengan keunggulan agregat 2-0 pada laga leg kedua semifinal Liga Europa pada Kamis waktu setempat, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

4 menit lalu

Arab Saudi, Maroko dan Mesir di KTT OKI Menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Arab Saudi, Maroko dan Mesir kompak menyerukan gencatan senjata dalam perang Gaza di KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-15

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

10 menit lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

16 menit lalu

Erick Thohir Lobi Klub Elkan Baggott dan Justin Hubner Agar Bisa Bela Timnas U-23 Indonesia vs Guinea

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berharap Elkan Baggott dan Justin Hubner bisa bergabung agar Timnas U-23 Indonesia tampil dengan kekuatan penuh.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

20 menit lalu

Menlu Retno Undang Gambia ke Indonesia-Africa Forum di Bali

Indonesia-Africa Forum kedua akan diselenggarakan di Bali pada 3 - 4 September 2024. Menlu Retno mengundang perwakilan dari Gambia.

Baca Selengkapnya

Ryan Gosling Sesali Gayanya saat Dansa dengan Emma Stone di Poster Film La La Land

21 menit lalu

Ryan Gosling Sesali Gayanya saat Dansa dengan Emma Stone di Poster Film La La Land

Ryan Gosling mengaku tidak mengetahui bahwa adegan ikonik berdansa dengan Emma Stone akan dijadikan poster film La La Land.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

26 menit lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

27 menit lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

38 menit lalu

Kemenag Buka Uji Publik Data Tenaga Non ASN: Persiapan Seleksi CASN 2024

Kemenag melakukan uji publik terkait pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.

Baca Selengkapnya