Polisi Bandung Ungkap Jaringan Narkoba dari Penjara
Reporter
Editor
Selasa, 1 November 2011 14:49 WIB
ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO Interaktif, Bandung - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrstabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan, menjelaskan polisi sedang memeriksa Irwan alias Deni.
Deni yang ditangkap di depan Hotel Holiday Inn di Jalan Juanda atau Dago bawah, Jumat siang, 28 Oktober 2011, merupakan kurir atau orang suruhan Riki alias Miing, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.
Miing tetap mengendalikan jaringan pengedar narkoba meski meringkuk dalam penjara. "Dari tersangka Deni kami menyita delapan klip kecil sabu dan 100 butir pil ekstasi senilai total Rp 300 juta," kata Togi di kantornya, Selasa, 1 November 2011.
Menurut Togi, barang-barang haram tersebut disembunyikan di balik rompi yang digunakan Deni. Sabu direncanakan akan disimpan di suatu tempat dengan cara menempelnya di tempat, seperti tempat sampah, toilet, atau di SPBU.
Polisi kemudian menggeledah rumah Deni di kawasan Jalan Tamansari. Di rumah tersebut ditemukan dus berisi tujuh paket kecil sabu serta 100 pil ekstasi warna kuning cap Banteng. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam tas putih dan disembunyikan di loteng rumah.
Kepada polisi, Deni mengaku barang tersebut dipesan Miing sebagai pemilik barang. Adapun Miing mendapatkannya dari seorang bernama Robert asal Jakarta setelah memesannya melalui telepon. Miing menyuruh orang suruhannya yag lain bernama Bule mengantarkannya kepada Deni.
Togi juga mengungkapkan Miing sempat mendekam di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang pada Agustus 2010 lalu. "Bulan Juli lalu kami juga sempat menangkap seorang mahasiswa yang menjadi kurir Miing saat Miing masih di Lapas Banceuy," tutur Togi.
Polisi menjerat Deni dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ”Adapun Miing bisa dipastikan hukumannya akan bertambah berat," ucap Togi.