Polisi Bandung Ungkap Jaringan Narkoba dari Penjara  

Reporter

Editor

Selasa, 1 November 2011 14:49 WIB

ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO Interaktif, Bandung - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung hingga saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrstabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Togi Tambunan, menjelaskan polisi sedang memeriksa Irwan alias Deni.

Deni yang ditangkap di depan Hotel Holiday Inn di Jalan Juanda atau Dago bawah, Jumat siang, 28 Oktober 2011, merupakan kurir atau orang suruhan Riki alias Miing, terpidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Karawang, Jawa Barat.

Miing tetap mengendalikan jaringan pengedar narkoba meski meringkuk dalam penjara. "Dari tersangka Deni kami menyita delapan klip kecil sabu dan 100 butir pil ekstasi senilai total Rp 300 juta," kata Togi di kantornya, Selasa, 1 November 2011.

Menurut Togi, barang-barang haram tersebut disembunyikan di balik rompi yang digunakan Deni. Sabu direncanakan akan disimpan di suatu tempat dengan cara menempelnya di tempat, seperti tempat sampah, toilet, atau di SPBU.

Polisi kemudian menggeledah rumah Deni di kawasan Jalan Tamansari. Di rumah tersebut ditemukan dus berisi tujuh paket kecil sabu serta 100 pil ekstasi warna kuning cap Banteng. Barang-barang tersebut dimasukkan dalam tas putih dan disembunyikan di loteng rumah.

Kepada polisi, Deni mengaku barang tersebut dipesan Miing sebagai pemilik barang. Adapun Miing mendapatkannya dari seorang bernama Robert asal Jakarta setelah memesannya melalui telepon. Miing menyuruh orang suruhannya yag lain bernama Bule mengantarkannya kepada Deni.

Togi juga mengungkapkan Miing sempat mendekam di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sebelum dipindahkan ke Lapas Karawang pada Agustus 2010 lalu. "Bulan Juli lalu kami juga sempat menangkap seorang mahasiswa yang menjadi kurir Miing saat Miing masih di Lapas Banceuy," tutur Togi.

Polisi menjerat Deni dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. ”Adapun Miing bisa dipastikan hukumannya akan bertambah berat," ucap Togi.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya