Ambang Batas Parlemen, Partai Menengah Tolak Usulan Demokrat dan Golkar
Reporter
Editor
Minggu, 30 Oktober 2011 06:35 WIB
ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai Demokrat mengusulkan angka 4 persen untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Usulan itu berseberangan dengan sikap empat partai menengah di Sekretariat Gabungan partai koalisi pemerintah.
"Itu angka moderat dan rasional," kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Jakarta, kemarin. Dia mengatakan persentase itu tidak akan menggusur partai menengah.
Menurut Anas, 4 persen bukanlah kenaikan yang signifikan. Kalau terlalu tinggi justru akan mematikan peluang partai lain di parlemen.
Angka yang ditawarkan Partai Demokrat itu sedikit lebih rendah daripada yang diinginkan Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan partainya berkukuh ambang batas parlemen adalah 5 persen di semua level pemilu.
Namun partai-partai menengah tak sependapat dengan kedua partai besar itu. Bahkan empat anggota Setgab siap melawan. Keempat partai ingin mempertahankan angka 3 persen. Keempat partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan Setgab ternyata tidak mau menampung aspirasi partai menengah. Dari tiga kali rapat mengenai UU Pemilu, permintaan mereka, kata Marwan, tak pernah digubris.
Marwan menilai Partai Demokrat semestinya menyerap aspirasi partai-partai menengah. Soalnya, untuk isu lainnya, partai-partai menengah selalu mengikuti sikap Demokrat. "Tapi, begitu membahas UU Pemilu, mbok sekali-sekali ikut gitu, lo," katanya.
Jika Setgab tutup kuping, Marwan mengatakan partai menengah akan merapat ke Partai Hanura dan Gerindra, yang sama-sama menginginkan angka ambang batas 3 persen. Komunikasi sudah dilakukan dan diharapkan suara keenam partai bisa menang. "Atau kalau memang dipaksakan nanti walkout, kalau perlu deadlock biar kembali ke undang-undang lama," kata dia.
Parliamentary threshold adalah ketentuan batas minimal yang harus dipenuhi partai politik untuk bisa menempatkan calon anggota legislatifnya di parlemen. Batas minimal dalam Pasal 202 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif adalah 2,5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Dengan ketentuan ini partai yang tak beroleh suara minimal 2,5 persen tak berhak mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat.