SBY Minta Moratorium TKI ke Malaysia Dicabut

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 23:06 WIB

TEMPO/Tony Hartawan


TEMPO Interaktif, LOMBOK --Pembahasan soal moratorium Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia menjadi bahasan penting dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak di Novotel Resort Hotel, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 20 Oktober 2011. Rencananya moratorium tersebut akan dicabut awal bulan Desember nanti.

"Dengan sejumlah perubahan positif meningkatkan perlindungan TKI di Malaysia, maka kami bersepakat pada saatnya nanti Insya Allah pada tanggal 1 Desember sudah bisa kita normalkan kembali kerjasama dibidang ketenagakerjaan,"ujar Presiden SBY dalam konferensi pers usai perteh bmuan bilateral Indonesia-Malaysia, di Lombok Tengah, NTB.

Menurut SBY, kedua negara sepakat untuk terus memberikan perlindungan, pelayanan dan bantuan sebaik-baiknya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia. Apalagi mereka juga berkontribusi dalam pembangunan tak hanya bagi Indonesia tapi juga pembangunan ekonomi di Malaysia.

Meski berencana untuk segera mencabut moratorium TKI ke Malaysia, SBY memberikan catatan khusus. "Dengan catatan dan syarat pada tanggal 18 atau 19 November satuan tugas gabungan (join task force) yang memastikan bahwa amandemen itu diimplementasikan dengan baik, akan melapor kepada kami berdua, Insya Allah di Bali pada saat Asean summit dan Asia Summit,"ujarnya.

"Dengan demikian bisa kita putuskan bahwa normalisasi kerjasama dibidang ketenagakerjaan pada tanggal 1 Desember tahun ini. Tentunya kita bisa sama mengevaluasi implementasi lebih lanjut amandemen itu,"kata dia.

Perdana Menteri Malaysia Mohammad Najib mengatakan ini merupakan kabar baik bagi negaranya. Ia berharap nantinya hasil temuan satgas ini menunjukkan hasil positif. Pasalnya, cukup banyak warga Malaysia yang berharap moratorium ini dihentikan. Bahkan mereka menanyakan langsung percepatan penghentian moratorium itu melalui jejaring sosial kepada Najib.

"Sebelum berangkat ke mari, akun twitter dan facebook saya dihujani pertanyaan kapan moratorium ini bisa dicabut. Saya harap tidak ada masalah lagi dan ada penegasan agar tanggal 1 Desember, kebijakan itu dicabut. INi kabar baik dari Pulau Lombok untuk Malaysia,"ujarnya.

Usai Koferensi persi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan ada beberapa perbaikan dalam perjanjian kerja antara TKI sektor domestik dengan para calon majikan di Malaysia. Diantaranya paspor TKI tidak lagi dipegang oleh majikan, tapi disimpan oleh TKI sendiri. "Hak libur satu kali dalam satu pekan dan gaji minimal RM 700 per bulan yang pembayaran gajinya melalui transfer bank agar ada bukti tertulis. Dan pelaksanaannya dikontrol satgas dua negara bila ada pelanggaran,"ujarnya.

MUNAWWAROH

Berita terkait

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

12 jam lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

29 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.

Baca Selengkapnya