Pengadilan Tual Bebaskan Pemred Suara Malanesia

Reporter

Editor

Rabu, 19 Oktober 2011 13:00 WIB

TEMPO/Mahfoed Gembong

TEMPO Interaktif, Tual - Pengadilan Negeri Tual, Provinsi Maluku, membebaskan Pemimpin Redaksi Suara Malanesia, Sirhan Nizar Salim Sether, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu, 19 Oktober 2011. Sirhan, 33 tahun, dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun.

“Dalam sidang putusan sela tadi, hakim membebaskan Sirhan dan menolak dakwaan jaksa karena tidak menggunakan Undang-Undang Pers,” kata salah satu pengacara Sirhan, Sholeh Ali, saat dihubungi Tempo.

Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers itu menjelaskan, majelis hakim menilai perkara tersebut masuk kategori sengketa pers. Seharusnya, kata dia, mekanisme penyelesaian sengketa mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bisa menggunakan hak jawab dan kalau tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers,” ucap Sholeh usai sidang yang berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.

Anderias gerah atas pemberitaan surat kabar mingguan itu. Perkara tersebut dimuat Suara Malanesia edisi 07, 1 November 2010. Menurut surat kabar itu, Anderias diberitakan menjadi "pelindung" bandar bisnis narkoba di wilayah setempat. Anderias akhirnya melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sirhan selaku pemimpin surat kabar ini diperiksa sekali dan langsung ditahan pada 19 Mei 2011 lalu.

Sirhan dijerat Pasal 311 junto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Berkat upaya Dewan Pers dan LBH Pers, penahanan Sirhan akhirnya ditangguhkan pada 15 Juli 2011. Hingga akhirnya pengadilan membebaskan Sirhan dari tuduhan pencemaran nama baik.

Sirhan menceritakan, Kepolisian Resor Tual membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang, termasuk warga Aceh, bekas Kepala Kepolisian Sektor Dullah Utara, bekas anggota TNI, dan seorang pengusaha. Mereka berperan sebagai kurir, pengedar, dan pemakai. Kelima orang ini sudah dipidana dengan hukuman penjara mulai tiga-enam tahun.

Saat masih berstatus terdakwa, bekas anggota TNI, Ary Saputra, mengaku ada seorang bandar besar yang mengendalikan bisnis narkoba di wilayah setempat. Sang bandar ini "dilindungi" pejabat eksekutif dan legislatif di Maluku Tenggara. “Sulit mengungkap bandarnya karena ada orang nomor satu di balik dia (bandar),” tutur Sirhan menirukan pengakuan Ary.

Hasil wawancara dengan Ary inilah yang jadi bahan pemberitaan Suara Malanesia edisi 07 yang memberitakan dugaan keterlibatan Anderias.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya